BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Bengkalis

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Bengkalis

Beritariau.com, BENGKALIS — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri mendorong peningkatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi di Kabupaten Bengkalis. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dr. Ersan Saputra TH, sebagai bagian dari tindak lanjut Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, Alwani Fitra Jaya, mengatakan perlindungan bagi pekerja jasa konstruksi penting untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja selama proses pembangunan berlangsung.

“Pekerja jasa konstruksi menghadapi risiko kecelakaan kerja dalam menjalankan aktivitasnya. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu menjadi perhatian agar pekerja mendapatkan perlindungan ketika risiko tersebut terjadi dan keluarganya tidak menanggung dampak ekonomi sendirian,” ujarnya.

Menurut Alwani, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian sesuai ketentuan program. Perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga.

“Jangan sampai pekerja yang setiap hari berkontribusi dalam pembangunan justru tidak memiliki perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja. Kami mendorong agar pemberi kerja memastikan pekerja jasa konstruksi telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum pekerjaan dilaksanakan,” tambahnya.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Sekda Kabupaten Bengkalis (dr. Ersan Saputra TH) beserta kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Firwanto, SE, MM) di Kota Bengkalis pada 21 Oktober 2026. 

Pertemuan ini juga berkaitan dengan implementasi Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026, yang mewajibkan setiap proyek konstruksi yang berada pada lingkup pemerintahan Kabupaten Bengkalis untuk mendaftarkan perlindungan bagi pekerja di proyek nya pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebelum dilakukannya mobilisasi awal.

Alwani menegaskan, bahwa pada aturan terbaru tersebut telah explicit menyebutkan kewajiban bagi setiap pelaksana proyek untuk melindungi seluruh pekerja pada proyeknya sehingga dapat menimalisir resiko yang muncul bagi keluarga apabila terjadi resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian.

“Harapan kami, seluruh rekanan pelaksana proyek dapat menempatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Dengan begitu, pekerja dapat bekerja lebih tenang dan risiko sosial ekonomi bagi keluarga dapat diminimalkan,” tutupnya. (*)