Harga Sawit Mitra Plasma Riau Naik, Tembus Rp3.785,87 per Kg

Beritariau.com, PEKANBARU – Kabar baik bagi petani kelapa sawit mitra plasma di Provinsi Riau. Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 28 Oktober hingga 3 November 2026 kembali mengalami kenaikan, dengan harga tertinggi mencapai Rp3.785,87 per kilogram untuk kelompok umur tanaman sembilan tahun.
Kenaikan tersebut ditetapkan melalui rapat Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Berdasarkan hasil kesepakatan tim, kenaikan tertinggi berada pada kelompok umur sembilan tahun, yakni sebesar Rp40,45 per kilogram atau sekitar 1,08 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Supriadi, mengatakan penetapan harga periode ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Penetapan harga juga menggunakan tabel rendemen hasil kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang telah disepakati oleh tim.
“Dengan harga cangkang sebesar Rp14,73/Kg. Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah 93,69 persen, harga penjualan CPO minggu ini naik sebesar Rp116,36 dan kernel minggu ini naik sebesar Rp339,06 dari minggu lalu,” kata Supriadi.
Harga CPO dan Kernel Jadi Pendorong Kenaikan
Supriadi menjelaskan, kenaikan harga TBS mitra plasma pada periode ini terutama dipengaruhi meningkatnya harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan inti sawit (kernel).
Pergerakan harga kedua komoditas tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam perhitungan harga TBS petani. Pada periode ini, harga CPO tercatat naik Rp116,36, sedangkan harga kernel meningkat Rp339,06 dibandingkan pekan sebelumnya.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami kenaikan. Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan kernel,” ujarnya.
Dalam penetapan harga, terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan. Mengacu pada Pasal 16 Permentan Nomor 13 Tahun 2024, apabila PKS tidak melakukan penjualan, harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim.
Sementara itu, apabila hasilnya terkena validasi kedua, acuan yang digunakan adalah harga rata-rata KPBN. Untuk periode ini, harga rata-rata CPO KPBN ditetapkan sebesar Rp15.130,75, sedangkan harga rata-rata kernel KPBN mencapai Rp12.875 per kilogram.
Daftar Harga TBS Mitra Plasma Riau 28 Oktober–3 November 2026
Berdasarkan penetapan harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Provinsi Riau Nomor 40, harga pembelian untuk periode Rabu hingga Selasa, 28 Oktober–3 November 2026, ditetapkan berdasarkan kelompok umur tanaman.
Harga tertinggi berada pada kelompok umur sembilan tahun sebesar Rp3.785,87 per kilogram, disusul tanaman umur delapan tahun dengan harga Rp3.781,70 per kilogram dan kelompok umur 10–20 tahun sebesar Rp3.765,41 per kilogram.
Sementara itu, harga untuk tanaman umur tiga tahun ditetapkan sebesar Rp2.914,96 per kilogram. Besaran harga berbeda sesuai kelompok umur tanaman yang menjadi dasar perhitungan dalam penetapan harga TBS mitra plasma.
Perbaikan Tata Kelola untuk Kesejahteraan Petani
Selain menjaga kesesuaian harga dengan perkembangan pasar, Dinas Perkebunan Riau bersama tim terus berupaya memperbaiki tata kelola penetapan harga TBS. Langkah tersebut dilakukan agar proses penetapan berjalan sesuai regulasi serta memberikan keadilan bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam kemitraan perkebunan kelapa sawit.
Supriadi menegaskan, perbaikan tata kelola tidak terlepas dari dukungan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.
Dengan kenaikan harga pada periode ini, petani mitra plasma diharapkan memperoleh nilai jual yang lebih baik. Transparansi dalam penetapan harga dan konsistensi penerapan regulasi menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan dalam kemitraan serta mendukung peningkatan kesejahteraan pekebun kelapa sawit di Riau. (*)

