Kolaborasi bersama Mitra Kerja Komisi IX DPR RI

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal

Beritariau.com, DURI — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri menggelar sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bersama Anggota Komisi IX DPR RI dr. Maharani., MM di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (19/10/2026). 

Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman pekerja informal mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Alwani Fitra Jaya mengatakan, sosialisasi tersebut menjadi salah satu upaya memperluas literasi dan kesadaran masyarakat, khususnya pekerja bukan penerima upah (BPU), terhadap manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, pekerja informal perlu memahami pentingnya perlindungan atas risiko yang dapat terjadi saat menjalankan pekerjaan sehari-hari. Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat memperoleh perlindungan sesuai program dan ketentuan yang berlaku.

“Peningkatan pemahaman masyarakat menjadi bagian penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami berharap pekerja informal semakin menyadari pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan,” ujar Alwani.

Dia menjelaskan, kegiatan sosialisasi bersama tokoh masyarakat tersebut merupakan bagian dari inisiatif strategis BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkenalkan program dan manfaat jaminan sosial kepada berbagai elemen masyarakat.

Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB itu dihadiri 300 peserta dari kalangan pekerja informal. Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja bukan penerima upah yang memahami manfaat perlindungan jaminan sosial dan terdorong untuk menjadi peserta.

Perluasan kepesertaan pekerja informal menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan semakin banyak masyarakat pekerja memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial ekonomi lainnya sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan. (*)