Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Naik Rp75 per Kg, Tembus Rp3.679,40

Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Naik Rp75 per Kg, Tembus Rp3.679,40

Ilustrasi/Net

Beritariau.com, PEKANBARU — Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swadaya di Provinsi Riau kembali menguat. Untuk periode 21–27 Oktober 2026, harga TBS kelompok umur 9 tahun ditetapkan sebesar Rp3.679,40 per kilogram, naik Rp75,48 atau 2,09 persen dibandingkan pekan sebelumnya.

Kenaikan ini menjadi angin segar bagi petani setelah harga TBS mengalami penurunan dalam beberapa pekan terakhir. Penguatan harga dipengaruhi kenaikan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan inti sawit (kernel).

Berdasarkan hasil penetapan harga, harga penjualan CPO meningkat Rp113,77 per kilogram, sedangkan harga kernel melonjak Rp758,39 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja, mengatakan penetapan harga TBS mitra swadaya tersebut dilakukan bersama tim penetapan harga dalam rapat pada Selasa (20/10/2026).

“Dalam penetapan kali ini, harga TBS tertinggi untuk kelompok umur 9 tahun ditetapkan Rp3.679,40 per kilogram. Harga tersebut berlaku selama satu pekan, mulai Rabu (21/10/2026) hingga Selasa (27/10/2026),” kata Defris.

Dalam perhitungan periode ini, indeks K ditetapkan sebesar 93,76 persen. Sementara itu, harga CPO tercatat Rp14.836,06 per kilogram, harga kernel Rp13.103 per kilogram, dan harga cangkang Rp21,49 per kilogram. Adapun nilai BOTL ditetapkan sebesar 0,61 persen.

Penguatan harga juga terlihat dari data penjualan sejumlah perusahaan. PT Inecda mencatat harga CPO naik Rp68 per kilogram, dari Rp14.837 menjadi Rp14.905 per kilogram. Harga kernel perusahaan tersebut turut meningkat Rp391 per kilogram, dari Rp12.712 menjadi Rp13.103 per kilogram.

Sementara itu, PT Salim Ivomas Pratama Kayangan mencatat harga CPO sebesar Rp14.775 per kilogram. Untuk komoditas kernel, PT Indomakmur Sawit Berjaya mencatat harga Rp12.250 per kilogram. Adapun PT Serikat Putra Lubuk Raja di Pelalawan dan PT Indriplant Napal di Indragiri Hulu masing-masing mencatat harga kernel Rp12.000 per kilogram.

Bagi pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan, penetapan harga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16. Dalam mekanisme tersebut, harga CPO dan kernel menggunakan harga rata-rata tim. Apabila terkena validasi dua, harga yang digunakan mengacu pada rata-rata KPBN.

“Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat Rp14.904,33 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN sebesar Rp12.475 per kilogram,” imbuh Defris.

Dinas Perkebunan Riau bersama tim penetapan harga terus mendorong perbaikan tata kelola agar penetapan harga TBS berjalan sesuai regulasi dan memberikan kepastian serta keadilan bagi petani yang bermitra.

Upaya tersebut mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Perbaikan tata kelola diharapkan berdampak pada peningkatan pendapatan petani sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor perkebunan sawit.

Penetapan harga tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025 tentang Pedoman Umum Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra. (*)