Beroperasi Selama 2 Tahun

Polresta Pekanbaru ungkap praktek klinik dokter gigi ilegal

Polresta Pekanbaru ungkap praktek klinik dokter gigi ilegal

ilustrasi

‎Beritariau.com, Pekanbaru - Satreskrim Polresta Pekanbaru, Rabu (21/9/2016) sore, menggerebek dugaan praktek klinik dokter gigi tanpa izin alias ilegal di Jalan Surabaya Kecamatan Bukit Raya. Sejumlah dokumen dan peralatan gigi termasuk pemasangan behel diamankan.

Selain itu, seorang pria bernama RS turut diamankan karena memanfaatkan atribut dokter untuk meyakinkan pasiennya.

Pantauan di lokasi, tampak sekilas dari depan, memang tak seperti praktek dokter gigi lantaran terselubung oleh usaha penjualan pakaian.

"Fakta yang kita dapatkan, pelaku sama sekali bukan dokter. Sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan," terang Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto, SIK.

Dalam penggerebekan ini, Ketua Persatuan Dokter Gigi (PDGI) Pekanbaru, Khairul diikutsertakan guna memastikan RS bukanlah seorang dokter seperti atribut yang dipakai.

"Kita sudah selidiki dan mempertanyakan perihal keahlian yang bersangkutan. Namun, tidak ada yang bisa dijelaskan dan meyakinkan," terang Khairul.

Diketahui, praktek yang dijalankan BS sudah berlangsung selama dua tahun. Dalam rentang waktu tersebut, sudah seratusan pasien yang ditanganinya. [red]‎