Pemkab Bengkalis Hibahkan Aset Rp21,5 Miliar ke Kejari, Dukung Operasional Penegakan Hukum

Pemkab Bengkalis Hibahkan Aset Rp21,5 Miliar ke Kejari, Dukung Operasional Penegakan Hukum

Beritariau.com, Bengkalis -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis resmi menghibahkan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, gedung dan bangunan senilai lebih dari Rp21,5 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Penyerahan hibah tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Hibah Barang Milik Daerah (NHBMD) yang berlangsung di Wisma Sri Mahkota Bengkalis, Selasa (15/9/2026).

Penandatanganan dilakukan Bupati Bengkalis Kasmarni selaku pihak pertama atau pemberi hibah bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Ade Indrawan selaku pihak kedua atau penerima hibah.

Hibah aset tersebut merupakan bagian dari penataan dan pengelolaan Barang Milik Daerah sekaligus bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan tugas dan pelayanan Kejari Bengkalis.

Berdasarkan lampiran NHBMD, total nilai perolehan aset yang dialihkan mencapai Rp21.579.750.601,82.

Aset tersebut berada di kawasan Jalan Pertanian dan Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Secara keseluruhan, terdapat 12 item pembangunan dan sarana pendukung yang masuk dalam naskah hibah.

Beberapa aset dengan nilai terbesar di antaranya Bangunan Gedung Kantor Permanen atau Gedung Utama Kejari yang dibangun pada 2004 dengan nilai perolehan Rp9.216.646.050,82.

Kemudian Rumah Negara Golongan I Tipe A Permanen berupa 15 unit rumah negara beserta sarana dan prasarana tahun 2014 senilai Rp7.230.445.274.

Aset lainnya yakni Asrama Permanen tahun 2003 senilai Rp667.586.000, Lapangan Futsal atau Gedung Olah Raga Tutup Permanen tahun 2013 senilai Rp719.463.821, serta Gedung Penyimpanan Barang Bukti dan Rampasan, Arsip serta Kantin tahun 2013 senilai Rp903.574.821.

Selain itu, hibah mencakup Musholla dan Tempat Wudhu tahun 2016 senilai Rp227.883.000, Gedung Ikatan Adhyaksa Dharmakarini tahun 2018 senilai Rp216.253.200, Gedung Tilang tahun 2019 senilai Rp446.050.446, serta Gedung Perdhika dan Tata Usaha Negara tahun 2020 senilai Rp1.348.452.889.

Termasuk pula sejumlah aset pendukung berupa pagar permanen dan pintu gerbang perumahan jaksa yang dibangun pada beberapa tahun anggaran.

Beralih Secara Hukum

Hibah tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada sejumlah regulasi terkait pengelolaan keuangan negara dan Barang Milik Negara/Daerah.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 juncto Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu, pelaksanaan hibah juga mengacu pada Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Dengan ditandatanganinya naskah hibah tersebut, aset yang sebelumnya tercatat sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Bengkalis secara hukum beralih pengelolaannya kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Aset tersebut selanjutnya digunakan untuk menunjang operasional kelembagaan serta pelayanan hukum Kejari Bengkalis di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Penandatanganan NHBMD tersebut juga dirangkaikan dengan jamuan silaturahmi dalam rangka menyambut Kajari Bengkalis yang baru, Ade Indrawan, yang menggantikan Kajari sebelumnya.

Kedatangan Ade Indrawan di Wisma Sri Mahkota juga disambut dengan pemasangan tanjak kehormatan oleh Ketua DPH LAMR Bengkalis Datok Syaukani Al-Karim bersama Ketua MKA LAMR Bengkalis Datok H. Ilham Noer, didampingi sejumlah pengurus LAMR Bengkalis.

Turut hadir Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kasdim 0303 Bengkalis Mayor Inf Suratno, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Lenny Lasminar, Sekda Bengkalis dr Ersan Saputra TH, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bengkalis serta tamu kehormatan lainnya. (*)