Ombudsman RI Apresiasi Pelayanan DPM-PTSP, Pekanbaru Didorong Jadi Benchmark Investasi Nasional

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pelayanan publik di Kota Pekanbaru kembali mendapat apresiasi. Ombudsman Republik Indonesia (RI) bahkan mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru untuk menjadi benchmark atau rujukan tata kelola investasi di tingkat nasional.
Dorongan tersebut disampaikan langsung Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher saat melakukan peninjauan pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru pada Selasa, 8 September 2026.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru Syamsuwir, didampingi Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru Zaki Helmi, Kamis (10/9/2026), mengatakan kunjungan tersebut sekaligus menjadi pengakuan terhadap upaya Pemerintah Kota Pekanbaru dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi dalam kunjungannya ke MPP kemarin, Ketua Ombudsman RI menyarankan dan mendorong agar DPM-PTSP Pekanbaru menjadi benchmark tata kelola investasi tingkat nasional," ujar Syamsuwir.
Menurutnya, Ombudsman RI juga mendorong Pemko Pekanbaru agar terus melakukan penyempurnaan terhadap kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mempertahankan dan meningkatkan predikat zona hijau pelayanan publik.
Syamsuwir menyebut pelayanan publik di Kota Pekanbaru saat ini telah mendapat penilaian positif. Namun, capaian tersebut tidak boleh membuat pemerintah daerah berpuas diri.
"Karena Pekanbaru ini kan pelayanan publiknya dinilai sudah sangat bagus, dan itu harus dipertahankan dan ditingkatkan," katanya.
Salah satu inovasi yang mendapat perhatian dalam kunjungan tersebut adalah digitalisasi pelayanan perizinan melalui aplikasi SIP AMAN.
Aplikasi tersebut dinilai mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan yang menjadi kewenangan pemerintah kota, baik di bidang perizinan maupun nonperizinan.
Menurut Syamsuwir, kemudahan pelayanan tersebut menjadi salah satu poin yang diapresiasi Ketua Ombudsman RI. Selain mendorong pemanfaatan teknologi, Pemko Pekanbaru juga dinilai berupaya memberikan pelayanan yang transparan dan bebas dari pungutan di luar ketentuan.
"Beliau juga mengapresiasi bahwa pemerintah kota telah memberikan kemudahan-kemudahan dalam bentuk pelayanan yang bebas biaya, tanpa ada biaya, kecuali biaya-biaya yang sudah ditentukan oleh regulasi atau aturan yang ada," jelasnya.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar, Pemko Pekanbaru, lanjut Syamsuwir, berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemko juga membuka ruang kolaborasi dengan Ombudsman RI sebagai bagian dari upaya menerima masukan dan evaluasi demi memperbaiki sistem pelayanan publik ke depan.
"Kita juga akan tetap berkolaborasi, bersinergi dengan Ombudsman dalam rangka menerima masukan-masukan untuk perbaikan pelayanan publik kita ke depannya," tutupnya.
Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru Zaki Helmi mengatakan apresiasi yang diberikan Ombudsman RI menjadi motivasi sekaligus tantangan bagi jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
Menurutnya, DPM-PTSP tidak ingin terlena dengan capaian yang telah diraih. Evaluasi dan pemantauan terhadap pelayanan harus terus dilakukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan berkualitas.
"Tentu kita tidak boleh berpuas diri, tapi harus semakin ditingkatkan dengan selalu memantau, memonitor dan melakukan evaluasi setiap saat. Sinergitas antar OPD, institusi, sangat diharapkan dalam hal ini," tegas Zaki.
Dengan dorongan dari Ombudsman RI tersebut, DPM-PTSP Kota Pekanbaru diharapkan tidak hanya mampu mempertahankan kualitas pelayanan publik yang telah dicapai, tetapi juga berkembang menjadi salah satu rujukan dalam tata kelola pelayanan dan investasi di Indonesia. (*)

