Bupati Asmar Pimpin Rakor Pilkades Serentak Meranti, Tekankan Transparansi dan Antisipasi Kerawanan

Beritariau.com, Meranti -- Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mematangkan persiapan dan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2026.
Rakor berlangsung di Ruang Rapat Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (10/9/2026) pagi. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai aturan, sekaligus mengantisipasi potensi persoalan yang dapat mengganggu pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa.
Dalam arahannya, Bupati Asmar menegaskan seluruh tahapan Pilkades harus dilaksanakan secara serius, profesional, transparan, objektif dan adil, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Asmar, Pilkades memiliki posisi penting dalam proses demokrasi di tingkat desa. Pemilihan tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin yang nantinya menjalankan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan hingga pemberdayaan masyarakat desa.
“Pemerintah harus berdiri di atas semua kepentingan dan memastikan proses demokrasi di desa berlangsung secara objektif dan berkeadilan,” tegas Asmar.
Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat tidak bekerja secara parsial. Komunikasi, koordinasi dan sinergi harus dibangun sejak tahapan awal hingga seluruh rangkaian Pilkades berakhir.
Jajaran pemerintahan juga diminta memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh calon kepala desa maupun masyarakat tanpa membeda-bedakan.
“Kita tentu berharap seluruh tahapan Pilkades Tahun 2026 di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar, demokratis, jujur, adil, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.
Petakan Potensi Kerawanan
Selain kesiapan administratif, Asmar menekankan pentingnya pemetaan potensi kerawanan di setiap tahapan dan wilayah yang melaksanakan Pilkades.
Pemetaan tersebut diperlukan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai persoalan yang berpotensi muncul selama proses pemilihan, termasuk dinamika antarkandidat maupun pendukung.
“Mari kita jadikan Pilkades Tahun 2026 sebagai momentum memperkuat demokrasi desa, mempererat persatuan masyarakat, serta mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti,” katanya.
Asmar menegaskan keberhasilan Pilkades tidak dapat diwujudkan hanya oleh satu pihak. Pemerintah daerah, Forkopimda, pemerintah kecamatan dan desa, panitia penyelenggara, serta seluruh elemen masyarakat harus memiliki komitmen yang sama untuk menjaga proses pemilihan tetap aman dan demokratis.
“Saya yakin, dengan sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah, Forkopimda, penyelenggara, pemerintah kecamatan dan desa, serta seluruh elemen masyarakat, seluruh tahapan Pilkades Tahun 2026 dapat kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,” tutup Asmar.
Tahapan Pilkades Mulai Masuk Pemutakhiran Data Pemilih
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fajarullah, menjelaskan tahapan Pilkades Serentak 2026 saat ini telah memasuki proses pemutakhiran data pemilih.
Ia menyebutkan, pendaftaran bakal calon kepala desa telah berlangsung pada 3–7 Agustus 2026. Dari seluruh desa yang melaksanakan Pilkades, terdapat lima desa yang harus memperpanjang masa pendaftaran karena jumlah bakal calon belum memenuhi ketentuan.
Menurut Fajarullah, proses perpanjangan pendaftaran di lima desa tersebut telah dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, tahapan pencabutan nomor urut calon juga telah selesai dan berlangsung tertib, aman serta damai. Pencabutan nomor urut terakhir dilaksanakan di Desa Beting pada 2 September 2026.
“Semua tahapan, titik kritis pertama sudah kita lalui, yaitu tahap pendaftaran sampai pencabutan nomor urut,” jelas Fajarullah.
Saat ini, panitia Pilkades tengah melakukan pemutakhiran data pemilih yang selanjutnya akan ditetapkan melalui pleno sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing desa.
Adapun pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) dijadwalkan berlangsung pada 17–19 September 2026.
Setelah itu, tahapan akan dilanjutkan dengan deklarasi damai yang direncanakan digelar sebelum masa kampanye dimulai, yakni sekitar minggu ketiga atau keempat September 2026.
Kampanye 2-4 Oktober, Pencoblosan 8 Oktober
Berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan, masa kampanye Pilkades Serentak Meranti akan berlangsung selama tiga hari, yakni 2–4 Oktober 2026.
Selanjutnya, masa tenang dijadwalkan pada 5–7 Oktober 2026. Sedangkan pemungutan suara atau hari H Pilkades akan dilaksanakan pada 8 Oktober 2026.
Dinas PMD juga telah memetakan sejumlah potensi kerawanan yang perlu mendapat perhatian seluruh pihak. Di antaranya persaingan antarkandidat, konflik antarpendukung, dugaan politik uang, gesekan di media sosial, persoalan data pemilih hingga potensi sengketa hukum setelah pelaksanaan pemungutan suara.
Karena itu, Fajarullah mengharapkan seluruh pihak dapat menjalankan setiap tahapan sesuai aturan serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban hingga seluruh rangkaian Pilkades selesai.
Rakor tersebut turut dihadiri pimpinan Forkopimda Kabupaten Kepulauan Meranti, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, jajaran perangkat daerah terkait, para camat, kepala desa, Ketua BPD serta tamu undangan. (*)

