LPSK Apresiasi Komitmen Pemprov Riau Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban

Beritariau.com, Pekanbaru -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban melalui dukungan regulasi daerah serta rencana pembentukan kantor perwakilan LPSK di Provinsi Riau.

Ketua LPSK RI, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, menyampaikan bahwa jumlah permohonan perlindungan saksi dan korban dari Provinsi Riau hingga saat ini masih tergolong rendah dibandingkan sejumlah daerah lain, khususnya di Pulau Jawa. Meski demikian, kewaspadaan tetap diperlukan mengingat tantangan penanganan kasus akan terus berkembang.

"Permohonan perlindungan dari Riau memang relatif kecil dibandingkan beberapa daerah lain. Namun, harapan kita tentu kasus-kasus tersebut tidak meningkat," ujarnya saat berkunjung ke Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (22/7/2026).

Achmadi menjelaskan, LPSK tetap memberikan perhatian terhadap sejumlah perkara yang terjadi di Riau. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi, perubahan sosial, dan munculnya berbagai bentuk kejahatan baru membuat perlindungan terhadap saksi dan korban menjadi semakin kompleks.

Ia juga mengapresiasi keberadaan regulasi daerah di Riau yang mendukung perlindungan saksi dan korban. Menurutnya, penguatan peran pemerintah daerah akan memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan hukum yang lebih efektif.

"Kami sangat mengapresiasi regulasi daerah yang telah dimiliki Provinsi Riau. Apabila penguatan peran daerah dalam perlindungan saksi dan korban dapat terus diintegrasikan, hal ini akan menjadi terobosan kebijakan yang sangat progresif," katanya.

Achmadi menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Saat ini, Provinsi Riau telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Hak Perempuan dari Tindak Kekerasan yang menjadi dasar pemberian layanan penanganan, perlindungan, pemulihan korban, serta upaya pencegahan kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan kantor perwakilan LPSK di Riau. Menurutnya, dengan jumlah penduduk yang telah mencapai sekitar tujuh juta jiwa dan kondisi masyarakat yang semakin dinamis, keberadaan kantor perwakilan LPSK akan semakin dibutuhkan.

Ia berharap kantor tersebut nantinya mampu memberikan pelayanan yang aktif, responsif, dan mudah diakses masyarakat, sekaligus didukung sumber daya manusia yang siap memberikan layanan pengaduan setiap saat.

"Kalau nanti sudah memiliki kantor di Riau, kami berharap pelayanan kepada masyarakat benar-benar berjalan optimal. Pastikan selalu ada petugas yang siap memberikan perlindungan dan menerima setiap pengaduan masyarakat," tegas SF Hariyanto. (*)