Pemprov Riau Susun Rencana Aksi Pencegahan Ekstremisme, Libatkan Densus 88 hingga Binda

Kepala Kesbangpol Riau, Boby Rachmat

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAD PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Provinsi Riau Tahun 2026–2029.

FGD yang berlangsung di Kantor Kesbangpol Riau pada Selasa (21/7/2026) dipimpin Kepala Kesbangpol Riau, Boby Rachmat, dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Kodam Tuanku Tambusai, Polda Riau, Badan Intelijen Daerah (Binda), Densus 88 Antiteror, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Imigrasi, Bappeda, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, DP3AP2KB, Dinas PMD Dukcapil, BPSDM Provinsi Riau, serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau.

Boby Rachmat mengatakan, forum tersebut bertujuan menyempurnakan dokumen RAD PE melalui penguatan koordinasi lintas sektor serta penyelarasan program dan tugas masing-masing instansi dalam upaya mencegah berkembangnya ekstremisme berbasis kekerasan.

"FGD ini bertujuan menyempurnakan penyusunan dokumen RAD PE Provinsi Riau Tahun 2026–2029 melalui penguatan koordinasi lintas sektor serta penyelarasan tugas, fungsi, dan program masing-masing instansi," ujarnya.

Menurut Boby, penyusunan RAD PE merupakan amanat nasional yang harus dilaksanakan secara terpadu oleh pemerintah pusat, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan diharapkan memiliki komitmen yang sama dalam pelaksanaannya.

"Kita akan merangkum seluruh masukan dalam penyusunan RAD PE. Pencegahan ekstremisme membutuhkan koordinasi, komunikasi, dan sinergi seluruh instansi agar langkah-langkah yang dilakukan benar-benar efektif," katanya.

Dalam forum tersebut disepakati bahwa setiap organisasi perangkat daerah akan menyesuaikan program aksi sesuai kewenangannya masing-masing. Penyempurnaan dokumen RAD PE beserta penetapan instansi penanggung jawab pada setiap tema ditargetkan selesai dalam waktu satu minggu, sementara rancangan Surat Keputusan pembentukan RAD PE masih menjalani proses harmonisasi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau.

Sejumlah masukan strategis juga mengemuka selama diskusi. Perwakilan Polda Riau menekankan pentingnya memperluas kegiatan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat sebagai langkah preventif dalam mencegah penyebaran paham ekstremisme.

Sementara itu, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengusulkan penguatan penyuluhan hukum melalui berbagai media, termasuk kampanye literasi digital dengan pesan "Saring Sebelum Sharing" untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menyikapi informasi di ruang digital.

Dari Badan Intelijen Daerah (Binda) Riau, peserta mendorong agar sejumlah indikator dalam RAD PE dipertegas sehingga pelaksanaannya dapat diukur secara lebih efektif, termasuk penguatan strategi pengelolaan opini publik melalui sinergi dengan perangkat komunikasi pemerintah.

Adapun perwakilan Densus 88 Antiteror mengusulkan penyusunan basis data sekolah serta peningkatan sosialisasi kepada para orang tua sebagai bagian dari upaya pencegahan dini terhadap penyebaran paham ekstremisme.

Melalui penyusunan RAD PE 2026–2029, Pemerintah Provinsi Riau berharap terbentuk komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan secara terkoordinasi, berkelanjutan, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat. (*)