Bupati Kuansing Mengaku Tak Tahu Isi Amplop yang Ditinggalkan untuk Menhut

Bupati Kuansing Mengaku Tak Tahu Isi Amplop yang Ditinggalkan untuk Menhut

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby

Beritariau.com, Jakarta -- Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, mengaku tidak mengetahui isi amplop yang sebelumnya ditinggalkan di kantor Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni usai audiensi pada 2 Juni 2026.

Pernyataan itu disampaikan Suhardiman usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (17/7/2026).

"Saya nggak tahu isinya, saya nggak tahu isinya apa ya," kata Suhardiman kepada wartawan.

Saat ditanya mengenai dugaan bahwa amplop tersebut berisi uang dolar Singapura sebagaimana yang telah disita KPK, Suhardiman kembali membantah mengetahui isinya. Ia juga mengaku tidak mengetahui siapa yang menyerahkan amplop tersebut kepada Menteri Kehutanan.

Kasus ini mencuat setelah Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map usai pertemuan resmi di kantornya. Menurut Raja Juli, ia segera meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya.

Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dengan difasilitasi Polda Riau. Raja Juli menyatakan proses tersebut dilengkapi dengan tanda terima dan dokumentasi, kemudian dilaporkan kepada KPK pada 3 Juli 2026.

KPK kini masih mendalami motif penyerahan amplop tersebut. Lembaga antirasuah itu juga telah menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura atau sekitar Rp168 juta, yang diduga merupakan bagian dari isi amplop yang sempat ditinggalkan untuk Menteri Kehutanan.

Dalam perkara yang tengah disidik, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT MIC Ardiles.

Penyidik menduga Suhardiman menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar terkait proses pemilihan Sekretaris Daerah Kuansing. Selain itu, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan mobil Mitsubishi Pajero Sport saat Suhardiman masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuansing.

Tak hanya itu, KPK turut mendalami dugaan penerimaan uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi teknis alih fungsi kawasan hutan. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. (*)