Polres Kampar Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi PHL

Polres Kampar Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi PHL

Beritariau.com, Kampar -- Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bertugas di seluruh wilayah Kabupaten Kampar. 

Perlindungan tersebut diberikan melalui kepesertaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K., menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para PHL. 

"Perlindungan ini merupakan bentuk kepedulian institusi terhadap pekerja yang turut mendukung operasional dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat," ujarnya Rabu (1/7/2026).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bangkinang, Herdian Rachmadi Juniawan mengapresiasi komitmen Polres Kampar yang telah memberikan perlindungan kepada para PHL melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar setiap pekerja, termasuk Tenaga Harian Lepas. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para PHL akan mendapatkan perlindungan apabila mengalami risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia saat masih aktif bekerja," ujarnya.

Pihaknya juga mengapresiasi komitmen Polres Kampar yang telah memberikan perlindungan kepada para pekerjanya sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan dan rasa aman dalam bekerja.

Ia berharap langkah Polres Kampar dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah maupun badan usaha lainnya di Kabupaten Kampar untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya.

"Semakin banyak pekerja yang terlindungi, maka semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan, baik oleh pekerja maupun keluarganya. BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memperluas cakupan kepesertaan dan memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan yang layak," tutup Herdian. (*)