Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Patuhi Aturan Operasional Selama Ramadan

Beritariau.com, Pekanbaru - Wali Kota Agung Nugroho kembali mengingatkan para pelaku usaha di Pekanbaru agar mematuhi ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Ia menyebutkan, hingga memasuki pertengahan Ramadan masih ditemukan sejumlah tempat usaha yang melanggar aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas Masyarakat selama Ramadan.
Menurut Agung, secara umum penerapan surat edaran tersebut berjalan dengan baik. Namun, masih ada beberapa pelaku usaha yang belum mematuhi ketentuan, seperti tempat biliar yang tetap beroperasi pada malam hari.
Untuk menindak pelanggaran tersebut, Wali Kota telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru agar melakukan pengawasan dan meminta pelaku usaha menghentikan operasional selama Ramadan sesuai aturan yang berlaku.
Agung menegaskan, jika ditemukan usaha yang tetap membandel dan melanggar surat edaran, pemerintah kota tidak akan segan memberikan sanksi tegas, termasuk penutupan tempat usaha.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerbitkan Surat Edaran tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 H/2026 M yang ditandatangani oleh Wali Kota Agung Nugroho pada 17 Februari 2026.
Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa tempat hiburan seperti karaoke, KTV, pub, kelab malam, diskotik, tempat biliar, serta tempat pijat kesehatan dan refleksi diwajibkan tutup selama Ramadan.
Sementara itu, usaha kuliner seperti restoran, rumah makan, warung kaki lima, kedai kopi, dan kafe tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan tertentu. Pada pukul 06.00 hingga 16.00 WIB, layanan hanya diperbolehkan untuk pesan antar atau dibawa pulang. Sedangkan mulai pukul 16.00 hingga 05.00 WIB, usaha kuliner diperbolehkan melayani makan di tempat, pesan antar, maupun takeaway.
Kebijakan ini diterbitkan untuk menyambut bulan suci Ramadan dengan penuh suka cita serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kota Pekanbaru. (*)

