Klaim BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri Tembus Rp4,2 Triliun hingga Desember 2025

Klaim BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri Tembus Rp4,2 Triliun hingga Desember 2025

Beritariau.com, Pekanbaru — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau mencatat total pembayaran klaim mencapai Rp4,2 triliun hingga Desember 2025. Nilai tersebut berasal dari 453.985 kasus klaim peserta yang tersebar di 29 kantor cabang di wilayah Sumbar, Riau, dan Kepulauan Riau.

Capaian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan posisi November 2024 yang tercatat sebesar Rp3,6 triliun dari 301.997 kasus klaim. Peningkatan ini mencerminkan semakin luasnya cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus tingginya pemanfaatan manfaat oleh peserta.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Hengky Rhosidien, menjelaskan bahwa pembayaran klaim tersebut mencakup lima program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Dari total Rp4,2 triliun, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) mendominasi dengan nilai Rp3,4 triliun, disusul Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp462,2 miliar, Jaminan Kematian (JKM) Rp214 miliar, Jaminan Pensiun (JP) Rp72,7 miliar, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp68,2 miliar.

“Seluruh pembayaran klaim tersebut dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Peningkatan nilai klaim ini sejalan dengan komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang optimal kepada seluruh peserta,” ujar Hengky, Senin (22/12/2025).

Senada dengan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy, menilai tingginya realisasi klaim menunjukkan bahwa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar dirasakan langsung oleh pekerja dan keluarganya.

“Angka klaim yang besar ini bukan semata-mata statistik, tetapi bukti kehadiran negara dalam melindungi pekerja. Setiap klaim yang dibayarkan adalah hak peserta yang harus diterima secara cepat, tepat, dan transparan,” ujar Ruszian.

Ia menambahkan, kemudahan layanan melalui transformasi digital turut berperan dalam percepatan proses klaim, khususnya melalui pemanfaatan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat mengakses berbagai layanan, termasuk pengajuan klaim JHT secara mandiri tanpa harus datang ke kantor cabang.

“Kami terus mendorong peserta untuk memanfaatkan JMO agar layanan menjadi lebih efisien. Dengan digitalisasi, proses klaim dapat dilakukan dalam hitungan menit, sehingga peserta memperoleh manfaatnya lebih cepat,” jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan, mulai dari aspek informasi, kepesertaan, hingga pencairan manfaat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat serta memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan optimal di wilayah Sumbar, Riau, dan Kepulauan Riau. (*)