BPJS Ketenagakerjaan Dumai Sosialisasikan Manfaat Program kepada Guru dan Tenaga Pendidik

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai menggelar sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada guru dan tenaga pendidik se-Kota Dumai
Beritariau.com, Dumai - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai menggelar sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada guru dan tenaga pendidik se-Kota Dumai. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Sri Bunga Tanjung, Dumai, Selasa (2/12/2025), bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Dumai.
Sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan mengelola lima program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut mencakup empat segmen kepesertaan, yaitu Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran Indonesia.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai, Mukhlis Suzantri, mengatakan jumlah tenaga pendidik di Kota Dumai cukup besar, khususnya di lingkungan PAUD, TK, SD, dan SMP. Tercatat sekitar 150 lembaga pendidikan swasta dari jenjang PAUD hingga SMP yang beroperasi di Kota Dumai. Kondisi ini, menurutnya, perlu mendapat perhatian serius terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Oleh karena itu, kami mendorong Pemerintah Kota Dumai agar dapat menganggarkan atau mengalokasikan sebagian anggaran untuk jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Nilai iurannya relatif kecil, hanya Rp 16.800 per bulan, tetapi manfaat perlindungannya sangat besar,” ujar Mukhlis.
Ia mengakui hingga saat ini masih banyak guru dan tenaga pendidik yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut disebabkan belum adanya payung hukum yang secara khusus mewajibkan guru PAUD, TK, SD, dan SMP untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meski demikian, Mukhlis menyebutkan telah ada instruksi Presiden yang menekankan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga pendidik.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Fadly Maulana, menjelaskan bahwa bagi tenaga pendidik yang berada di bawah yayasan swasta, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk lembaga pendidikan nonformal, PAUD, TK, SD, dan SMP yang berada di bawah pemerintah daerah, kepesertaannya dapat dianggarkan melalui APBD.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak yayasan agar guru-guru di bawah naungan yayasan swasta juga dapat dianggarkan jaminan sosial ketenagakerjaannya,” kata Fadly.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai untuk memberikan pemahaman kepada guru dan tenaga pendidik mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, tenaga pendidik memiliki hak normatif untuk mendapatkan perlindungan atas risiko kerja.
“Sosialisasi ini bertujuan agar para guru dan tenaga pendidik memahami pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka terlindungi saat menghadapi risiko kerja,” pungkasnya. (*)

