Pemko Dumai Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan

Pemko Dumai Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan

Penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris pekerja rentan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai

Beritariau.com, Dumai - Pemerintah Kota Dumai menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini ditandai dengan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris pekerja rentan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Kamis (18/12/2025).

BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan mengelola lima program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Perlindungan tersebut mencakup empat segmen kepesertaan, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, santunan kematian diserahkan langsung oleh Wali Kota Dumai, H. Paisal, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Fadly Maulana, di kediaman Wali Kota Dumai. Santunan diberikan kepada ahli waris pekerja rentan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Wali Kota Dumai, H. Paisal, mengatakan santunan ini merupakan hak para pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Program ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya. Ketika terjadi risiko kerja, keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan jaminan,” ujar Paisal.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Fadly Maulana, mengapresiasi dukungan dan kolaborasi Pemerintah Kota Dumai dalam menyukseskan program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan yang dialokasikan oleh pemerintah daerah.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan semua pihak agar semakin banyak pekerja rentan di sektor informal yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, santunan Jaminan Kematian diserahkan secara simbolis kepada enam ahli waris, masing-masing menerima Rp 42 juta. Santunan ini diharapkan dapat membantu menjaga keberlangsungan perekonomian keluarga yang ditinggalkan serta memberikan rasa aman bagi para pekerja di Kota Dumai. (*)