BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam Perpanjang Kerja Sama dengan 28 PLKK

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam Perpanjang Kerja Sama dengan 28 PLKK

Beritariau.com, Pekanbaru -- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam kembali memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan optimal bagi peserta melalui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). 

Kerja sama ini bertujuan memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja mendapatkan penanganan medis cepat dan tepat di fasilitas kesehatan mitra PLKK.

PLKK merupakan fasilitas kesehatan, baik rumah sakit, klinik, puskesmas, maupun fasilitas kesehatan lainnya, yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan kesehatan kepada peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja. 

Fasilitas ini tidak hanya menangani pertolongan pertama, tetapi juga perawatan lanjut, rehabilitasi, dan dukungan pemulihan sampai peserta siap kembali bekerja tanpa biaya tambahan selama sesuai ketentuan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy menyampaikan bahwa perpanjangan kerja sama PLKK merupakan upaya berkelanjutan untuk memperluas jangkauan layanan kesehatan bagi peserta, khususnya dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja yang tidak terduga.

“Perpanjangan PKS ini menunjukkan komitmen kami untuk terus memberikan perlindungan maksimal kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan dukungan PLKK, peserta dapat menerima layanan medis mulai dari penanganan darurat hingga proses pemulihan secara lebih efisien dan cepat,” ujar Ruszian, Selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan bahwa kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan PLKK juga mencakup peningkatan kapasitas layanan, sehingga tenaga kerja peserta dapat merasakan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dalam aspek layanan kesehatan secara langsung. 

Kerja sama ini dinilai krusial dalam memperkuat jaminan perlindungan peserta di wilayah Pekanbaru, Bangkinang, Rohul dan sekitarnya.

“Kolaborasi ini bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi bagaimana kami memastikan setiap peserta merasa terlindungi secara medis ketika mereka mengalami kecelakaan kerja atau kondisi kesehatan terkait pekerjaan,” tambah Ruszian.

Hingga saat ini, jaringan PLKK yang bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan telah tersebar luas dan mencakup ribuan faskes di seluruh Indonesia, termasuk rumah sakit, klinik, dan puskesmas, untuk mendukung kebutuhan layanan kesehatan peserta JKK. 

Jaringan yang luas ini menjadi bagian penting dalam sistem layanan JKK agar setiap peserta dapat memperoleh perawatan sesuai standar tanpa menunggu proses yang memakan waktu.

Dengan diperpanjangnya PKS PLKK, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam berharap dapat meningkatkan kualitas layanan, mempercepat proses penanganan kasus kecelakaan kerja, serta memastikan peserta mendapatkan manfaat jaminan sosial yang maksimal sesuai dengan haknya. 

Perpanjangan kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait dalam membangun sistem perlindungan tenaga kerja yang tangguh di wilayah setempat. (*)