BPJS Ketenagakerjaan Dumai Gelar Pembinaan dan Standarisasi Puskesmas PLKK se-Kabupaten Rohil

BPJS Ketenagakerjaan Dumai Gelar Pembinaan dan Standarisasi Puskesmas PLKK se-Kabupaten Rohil

Beritariau.com, Dumai — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai menggelar kegiatan Pembinaan dan Standarisasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) bagi Puskesmas se-Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (25/9/2025). 

Kegiatan yang berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Dumai ini dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Dina Khairina, Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Rokan Hilir, serta 16 perwakilan Puskesmas dari seluruh wilayah Rokan Hilir.

Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, khususnya Puskesmas yang berperan sebagai mitra PLKK dalam memberikan layanan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Dalam sambutannya, Dina Khairina menyampaikan apresiasi kepada seluruh Puskesmas yang selama ini telah menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Rokan Hilir.

“Kami sangat berterima kasih atas komitmen seluruh Puskesmas yang menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan bagi peserta kami. Peran Puskesmas sebagai PLKK sangat vital, terutama bagi pekerja di sektor informal dan pekerja di wilayah terpencil yang membutuhkan penanganan cepat sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan,” ujar Dina.

Ia menambahkan, peningkatan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan dari berbagai sektor, baik penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), jasa konstruksi (Jakon), maupun pekerja migran Indonesia (PMI), menuntut kesiapan layanan medis yang cepat, tepat, dan sesuai standar. Oleh karena itu, pembinaan dan standarisasi PLKK menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh peserta mendapatkan layanan yang optimal.

Saat ini, tercatat sebanyak 21 Puskesmas di Kabupaten Rokan Hilir telah terdaftar sebagai PLKK BPJS Ketenagakerjaan. Namun, beberapa di antaranya masih dalam proses perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan materi mengenai standarisasi pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan tata cara penggunaan sistem e-PLKK, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi proses layanan kecelakaan kerja bagi peserta.

Dina menegaskan, pihaknya bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan seluruh Puskesmas dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan peningkatan kapasitas dan standarisasi layanan, kami ingin memastikan bahwa setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja formal maupun informal, mendapatkan haknya atas perlindungan yang layak dan cepat ketika menghadapi risiko kerja,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Dumai menegaskan komitmennya untuk memperluas cakupan layanan dan memastikan seluruh mitra PLKK memiliki pemahaman yang sama terhadap standar pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pekerja di seluruh Kabupaten Rokan Hilir. (*)