Warga Mengaku Dipukul Polisi Saat Diperiksa

Fakta PT SAL di Inhil : Izin Lokasi Berubah, Lahan Gambut, Kawasan Hutan dan Tumpang Tindih

Fakta PT SAL di Inhil : Izin Lokasi Berubah, Lahan Gambut, Kawasan Hutan dan Tumpang Tindih

Gerakan Rakyat Tolak PT SAL Saat Konferensi Pers di Gedung LAM RIAU Jalan Diponegoro Pekanbaru | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Perseteruan masyarakat yang ada di Desa Pungkat yang mengaku telah menjadi korban intimidasi dari Polres Inhil dan PT Setia Agrindo Lestari (SAL) beberapa waktu yang lalu, terjadi karena warga yang merasa kesal karena areal lahan desa seluas 17.095 ha tetap digarap.

“Tanah itu, tanah ulayat. Sudah turun temurun dari tahun 1940 berada disitu. Meski telah keluar surat penghentian oleh bupati untuk diselesaikan, PT SAL tetap melaksanakan pekerjaan itu,” kata Koordinator Gerakan Rakyat Tolak PT SAL, Indra Gunawan, kepada Beritariau.com, saat menggelar konfrensi pers di gedung LAM Riau Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (2/9/14) pagi.

Dikatakannya lagi bahwa, pihaknya mengaku telah melakukan observasi, mewawancarai, melihat dan mendengar secara langsung dari pengakuan 31 warga. [Baca : Cerita Para Ibu Saat Suaminya Diciduk Polisi]

Diceritakan, bagaimana aparat polisi yang dipersenjatai pistol laras panjang, membawa pentungan dan perisai serta helm dan mengobrak-abrik kampung mereka pada 6 Agustus 2014 sekitar pukul 06.00 WIB. [Baca : Polda Riau Didesak Bebaskan 19 Warga Desa Pungkat Inhil]

“Tim bahkan sudah bertemu dengan istri para tersangka yang orang tuanya terkena tekanan psikologi. Bahkan ada seorang warga yang dipukul saat diperiksa sebagai saksi, rumahnya dirusak,” sebutnya.

Indra juga menyebutkan bahwa saat di lokasi TKP tim telah mengambil titik GPS hasil penebangan hutan PT SAL diluas lahan 17.095 ha yang diberikan oleh Bupati Indragiri Hilir tahun 2013.

“Areal izin seluas 17.095 ha yang berada di atas lahan gambut dan hutan alam itu bertentangan dengan Inpres Moratorium yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2011,” paparnya.

Pemberian izin itu katanya lagi, terasa janggal karena tumpang tindih dengan PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa dan PT Bina Keluarga. [Baca : Lagi, Aliansi Desak Izin PT SAL di Desa Pungkat Inhil Dicabut]

Selain itu, 30 Mei 2012, PT SAL yang awalnya hanya mengajukan izin lokasi seluas 2000 ha, ditengah jalan atau tepatnya 1 Oktober 2013 melalui BP2MPD luas bertambah menjadi 17.095.

“Kejadian itu terjadi 1 bulan pelantikan bupati baru 31 Oktober 2013. Satu bulan sebelum pelantikan, Indra Mukhlis Adnan (Bupati Inhil periode 2009-2013) menerbitkan IUP kepada PT SAL seluas 17.095 hektar,” ungkapnya.

Izin PT SAL, sebut Indra, juga bertentangan dengan Inpres SBY Nomor 06 tahun 2013 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.

“Izin PT SAL itu seluruhnya berada di atas hutan rawa gambut yang kedalamannya lebih dari tiga meter. Bahkan terlihat masih ada sisa hutan alam,” tutupnya. [bam]

Tags :# hukum