Polda Riau Konfrontir Eva dan Nur
Istri Bupati Kampar Eva Yuliana Mengaku Tak Aniaya Nur Asmi

Eva Yuliana, Istri Bupati Kampar yang juga Anggota DPRD Provinsi Riau Terpilih Periode Tahun 2014 - 2019 | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Proses hukum terkait dugaan tindak penganiayaan yang menjerat istri Bupati Kampar Eva Yuliana masih berlanjut. Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Riau mengkonfrontir Eva Yuliana dengan korbannya Nur Asmi beserta saksi.
Nur Asmi yang didampingi kuasa hukumnya Suharmansyah dan Eva Yuliana beserta Ral Mulyadi yang merupakan mandor kebun dan juga Feri, ajudan Bupati Kampar Jefry Noer menyambangi Mapolda Riau Senin (1/9/14) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedatangan kedua belah pihak ini, untuk mengkonfrontir keterangan terkait peristiwa pada kasus dugaan pemukulan yang dialami Nur Asmi.
Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim membenarkan bahwa, hal tersebut bertujuan untuk meminta keterangan dari masing-masing pihak yang berkaitan kebenaran permasalahan sesungguhnya.
"Kita agendakan konfrontir, antara terlapor, pelapor dan saksi lainnya, karena dari kesaksian yang sudah ada masih banyak keterangan yang berbeda," ungkap Arif.
Nur Asmi yang didampingi oleh kuasa hukumnya Suharmansyah mengaku, pada keterangan saat konfrontir, Eva Yuliana yang juga Wakil Ketua DPRD Kampar itu membantah semua pengakuan Nur Asmi terkait aksi pemukulan yang dilakukannya.
"Semua dibantah terlapor, dan tidak mengakui tindakannya memukul, menjambak, menyikut dan memukul bagian kepala pelapor (Nur Asmi)," kata Nur Asmi.
Ditambahkan Suhermansyah, apapun keterangan yang disampaikan Eva pada pertemuan tersebut, tidak akan berpengaruh banyak.
Yang jelas pihaknya akan tetap mengambil upaya hukum. Menurutnya, ia dan sejumlah kuasa hukum di pihak korban, akan menggiring kasus ini hingga kepersidangan.
"Yang terpenting itu kita sudah kantongi alat bukti, berupa hasil visum, foto, dan beberapa saksi serta yang lainnya. Jadi silahkan saja beliau (Eva Yuliana) membantahnya disini," katanya.
Setelah agenda konfrontir ini, Polda Riau yang sepenuhnya sudah mendapat pelimpahan kasus dari Polres Kampar, selanjutkan menjadwalkan agenda gelar perkara.
Polda Riau juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana untuk menentukan unsur pidana atas kasus tersebut. Selain itu, Polda juga belum menetapkan status tersangka terhadap Eva Yuliana.
Agenda konfrontir ini, sebelumnya sudah dijadwalkan oleh Polda Riau pada Senin pekan lalu. Namun karena ada beberapa pihak yang tidak bisa datang, akhirnya ditunda dan baru hari ini bisa terlaksana pada hari ini. [pan]
Nur Asmi yang didampingi kuasa hukumnya Suharmansyah dan Eva Yuliana beserta Ral Mulyadi yang merupakan mandor kebun dan juga Feri, ajudan Bupati Kampar Jefry Noer menyambangi Mapolda Riau Senin (1/9/14) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedatangan kedua belah pihak ini, untuk mengkonfrontir keterangan terkait peristiwa pada kasus dugaan pemukulan yang dialami Nur Asmi.
Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim membenarkan bahwa, hal tersebut bertujuan untuk meminta keterangan dari masing-masing pihak yang berkaitan kebenaran permasalahan sesungguhnya.
"Kita agendakan konfrontir, antara terlapor, pelapor dan saksi lainnya, karena dari kesaksian yang sudah ada masih banyak keterangan yang berbeda," ungkap Arif.
Nur Asmi yang didampingi oleh kuasa hukumnya Suharmansyah mengaku, pada keterangan saat konfrontir, Eva Yuliana yang juga Wakil Ketua DPRD Kampar itu membantah semua pengakuan Nur Asmi terkait aksi pemukulan yang dilakukannya.
"Semua dibantah terlapor, dan tidak mengakui tindakannya memukul, menjambak, menyikut dan memukul bagian kepala pelapor (Nur Asmi)," kata Nur Asmi.
Ditambahkan Suhermansyah, apapun keterangan yang disampaikan Eva pada pertemuan tersebut, tidak akan berpengaruh banyak.
Yang jelas pihaknya akan tetap mengambil upaya hukum. Menurutnya, ia dan sejumlah kuasa hukum di pihak korban, akan menggiring kasus ini hingga kepersidangan.
"Yang terpenting itu kita sudah kantongi alat bukti, berupa hasil visum, foto, dan beberapa saksi serta yang lainnya. Jadi silahkan saja beliau (Eva Yuliana) membantahnya disini," katanya.
Setelah agenda konfrontir ini, Polda Riau yang sepenuhnya sudah mendapat pelimpahan kasus dari Polres Kampar, selanjutkan menjadwalkan agenda gelar perkara.
Polda Riau juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana untuk menentukan unsur pidana atas kasus tersebut. Selain itu, Polda juga belum menetapkan status tersangka terhadap Eva Yuliana.
Agenda konfrontir ini, sebelumnya sudah dijadwalkan oleh Polda Riau pada Senin pekan lalu. Namun karena ada beberapa pihak yang tidak bisa datang, akhirnya ditunda dan baru hari ini bisa terlaksana pada hari ini. [pan]

