Dua Kali Kepergok Oleh Istrinya

Keterlaluan, Kakek 70 Tahun di Bengkalis Cabuli Cucu Sendiri

Keterlaluan, Kakek 70 Tahun di Bengkalis Cabuli Cucu Sendiri

Ilustrasi Pencabulan | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Biadab, seorang kakek berinisial AR (70 Tahun) di Kabupaten Bengkalis tega melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri berinisial SY (12). Beruntung, sang nenek memergoki aksi kakek cabul tersebut. Bahkan, istrinya itu melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Senin (1/9/14) mengatakan, dari laporan istrinya di Polres Bengkalis, si kakek melakukan perbuatan cabul terhadap cucunya di rumahnya sendiri, di Jalan Hangtuah Desa Palkun Kabupaten Bengkalis. Perbuatan tersebut dilakukan sang kakek sampai dua kali.

"Untuk perbuatan cabul yang pertama, terjadi pada 16 Agustus 2014 lalu, dimana pelapor masih memberi toleransi dengan tidak memperkarakannya. Kemudian terlapor mengulangi perbuatan yang sama pada 23 Agustus 2014 kemarin," ujar Guntur.

Data di kepolisian menyebutkan, kejadian berawal ketika sang nenek Patimah (70), baru pulang dari rumah tetangganya. Saat itu, Patimah melihat suaminya tengah memasang celananya, sementara sang cucu sedang menangis terisak-isak di sebelah suaminya.

Merasa curiga, Patimah pun menanyakan perihal yang terjadi kepada cucu kesayangannya itu. Dengan polos sang cucu menceritakan apa yang dialaminya. Hilang kesabaran, Patimah melaporkan suaminya ke Polres Bengkalis.

Saat diperiksa polisi, si cucu mengaku dicabuli kakeknya. Ia mengatakan sang kakek akan memperkosa dirinya. Sebelum kepergok, si kakek sempat membuka celana cucunya dan menggerayangi bagian intim korban. Beruntung aksi tersebut diketahui oleh Patimah.

Kakek itu pun berusaha memperkosa cucunya. Namun sayang, aksi kakek yang sudah dirasuki nafsu setan tersebut diketahui oleh istrinya yang baru pulang dari rumah tetangganya. Tanpa maaf lagi, sang istri pun terpaksa melaporkan perbuatan suaminya ke pihak kepolisian.

Kini, kakek cabul tersebut terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis. [pan]

Tags :# hukum