Dugaan Pidana Tipu Gelap dan UU Konsumen
Tertipu, Konsumen Pekanbaru Somasi Distributor Sumitomo

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Distributor Tunggal alat berat jenis Excavator merek Sumitomo, PT Tat Hong Heavyequipment Indonesia untuk ketiga kalinya pada 19 Agustus 2014 lalu, disomasi Daniel RP, Direktur CV Permata Hijau, yang merupakan konsumennya sendiri di Pekanbaru. Ia meminta anak perusahaan Tat Hong Holdings yang bermarkas di Singapura ini bertanggung-jawab atas kerugian yang dialaminya.
Daniel merasa ditipu. Alat berat bekas yang dibelinya ternyata rusak parah. Bahkan, alat yang katanya ditarik dengan alasan akan diperbaiki, ternyata dijual secara sepihak ke orang lain. Rugi dan terpukul, Daniel melayangkan somasi kepada PT Tat Hong Heavyequipment Indonesia di Jakarta dimana Dody Zaenuddin selaku Direktur.
"Klien kami minta pertanggungjawaban atas kerugiannya. Somasi sudah tiga kali dilayangkan langsung ke kantor pusatnya di Jakarta. Pertama, pada 27 Maret 2014, kedua pada 22 Juli 2014 dan ketiga pada 19 Agustus kemarin," kata Kuasa Hukum CV Permata Hijau, Suryadi SH di Pekanbaru, Sabtu (30/8/14).
Ceritanya, kasus ini berawal ketika Daniel membeli 2 unit alat berat bekas jenis Excavator merek Sumitomo tipe SH 210-5 Standart Bucket dari PT Tat Hong Heavyequipment Indonesia selaku distributor Sumitomo cabang Pekanbaru.
Saat ditawari, katanya alat itu hanya rusak sementara. Daniel pun percaya dan mengeluarkan uang Rp150 Juta untuk memperbaikinya. Lalu Daniel berangkat ke kantor Sumitomo Jakarta mengajukan pembelian dengan cara kredit.
Di Jakarta, Distributor setuju tapi dengan 6 kali angsuran dan diberi diskon sebesar Rp100 Juta per unit sehingga total harga keduanya menjadi Rp2.471.252.000. Daniel pun sepakat asal kondisi alat sehat atau siap untuk dipakai bekerja.
Jual beli antara Daniel dengan Dody Zaenudin, saat itu menjabat Marketing Direktur PT Tat Hong Heavyequipment Indonesia, tercatat pada Surat Perjanjian No 340/TH-PKU/CTR/XII/13 tanggal 13 Desember 2013. Usai menyetor Rp50 Juta sebagai tanda jadi, Daniel membawa Excavator itu ke lapangan untuk bekerja.
Singkat cerita, baru 3 hari dipakai, alat itu sudah rusak. Daniel memperbaiki lalu rusak lagi. Kondisi alat terus rusak selama sebulan. Hanya untuk perbaikan, Daniel sudah merogoh kocek sekitar Rp500 Juta. Belum lagi angsuran kredit yang telah disetor sebesar Rp400 Juta.
Dengan kata lain, 2 unit Excavator yang dipakai efektifnya hanya 1 bulan telah menelan biaya Rp900 Juta. Daniel terpukul dan kecewa.
"Alat berat adalah barang produktif untuk cari uang dengan target. Seperti mesin fotokopi yang dikredit, jika rusak terus, tentu rugi. Klien kami bukan cuma rugi juga sangat terpukul. Padahal, alat bekas itu dibelinya seharga alat baru. Hanya diskon Rp200 Juta," ujar Suryadi.
Akibat alat mandek dan duit habis hanya untuk perbaikan, Ia terpaksa menunggak angsurannya sembari meminta solusi dari pihak distributor. Karena tak ada solusi, akhirnya, pada 27 Maret 2014, melalui kuasa hukum, Daniel mengirim somasi dan minta tenggat waktu bayar hingga 29 April, setelah alat pulih total.
"Sebelumnya pada 11 Februari 2014, klien kami malah dapat surat penarikan. Setelah somasi pertama masuk, mereka pun janji akan duduk bersama. Klien kami memang menunggak, tapi kan karena excavator itu rusak terus," lanjut Suryadi.
Somasi pertama itu dijawab dari Jakarta. Namun, surat jawaban sampai di kantor Suryadi 4 bulan kemudian dan excavator itu ditarik dan dijual oleh distributor tadi.
"Klien kami telah dipermainkan. Somasi pertama dijawab dari Jakarta tertanggal 11 April. Mereka setuju tenggat waktu bayar hingga 29 April. Anehnya, surat itu kami terima 6 Agustus lalu. Jadi, selama 4 bulan surat itu mengendap, dengan dalih memperbaiki, alat ditarik. Kayaknya sudah direncanakan," terang Suryadi sambil menunjukkan tanda terima surat.
Dari keterangan dan bukti-bukti ini, Suryadi melihat, Daniel telah jadi korban dugaan penipuan dan penggelapan.
"Infonya, alat itu dijual seharga Rp600 Juta per unit. Dalam Istilah hukum "Stric Liability", dengan fakta-fakta ini, diduga terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan," terangnya.
Bahkan, kata Suryadi, tindakan penjualan sepihak atas barang sitaan yang dibeli dengan cara diangsur bertentangan dengan Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, dikatakan Suryadi, sebagai barang produktif yang bernilai investasi, jika dijual secara kredit tergolong sebagai kredit investasi yang seharusnya melalui jasa keuangan atau pembiayaan.
"PT Tat Hong Heavyequipment Indonesia menjual barang produktif dengan cara kredit langsung tanpa melalui jasa keuangan harus sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, trik persaingan bisnis alat berat seperti ini, wajib diselidiki oleh Komisi Pengawas Pesaingan Usaha (KPPU)," ungkapnya.
Suryadi juga berniat menyampaikan fakta praktik kerja ini kepada PT Sumitomo Construction Machinery Indonesia (SCMI) selaku Perusahaan Produsen alat berat merek Sumitomo yang menunjuk PT Tat Hong Heavyequipment Indonesia sebagai Distributor dan Asosiasi Industri Alat-alat Berat Indonesia (Hinabi).
"Menuntut pertanggungjawaban atas kerugian materiil dan moril yang dialami klien kami. Agar tak ada lagi korban sepertinya," tegas Suryadi. [red]
Daniel merasa ditipu. Alat berat bekas yang dibelinya ternyata rusak parah. Bahkan, alat yang katanya ditarik dengan alasan akan diperbaiki, ternyata dijual secara sepihak ke orang lain. Rugi dan terpukul, Daniel melayangkan somasi kepada PT Tat Hong Heavyequipment Indonesia di Jakarta dimana Dody Zaenuddin selaku Direktur.
"Klien kami minta pertanggungjawaban atas kerugiannya. Somasi sudah tiga kali dilayangkan langsung ke kantor pusatnya di Jakarta. Pertama, pada 27 Maret 2014, kedua pada 22 Juli 2014 dan ketiga pada 19 Agustus kemarin," kata Kuasa Hukum CV Permata Hijau, Suryadi SH di Pekanbaru, Sabtu (30/8/14).
Ceritanya, kasus ini berawal ketika Daniel membeli 2 unit alat berat bekas jenis Excavator merek Sumitomo tipe SH 210-5 Standart Bucket dari PT Tat Hong Heavyequipment Indonesia selaku distributor Sumitomo cabang Pekanbaru.
Saat ditawari, katanya alat itu hanya rusak sementara. Daniel pun percaya dan mengeluarkan uang Rp150 Juta untuk memperbaikinya. Lalu Daniel berangkat ke kantor Sumitomo Jakarta mengajukan pembelian dengan cara kredit.
Di Jakarta, Distributor setuju tapi dengan 6 kali angsuran dan diberi diskon sebesar Rp100 Juta per unit sehingga total harga keduanya menjadi Rp2.471.252.000. Daniel pun sepakat asal kondisi alat sehat atau siap untuk dipakai bekerja.
Jual beli antara Daniel dengan Dody Zaenudin, saat itu menjabat Marketing Direktur PT Tat Hong Heavyequipment Indonesia, tercatat pada Surat Perjanjian No 340/TH-PKU/CTR/XII/13 tanggal 13 Desember 2013. Usai menyetor Rp50 Juta sebagai tanda jadi, Daniel membawa Excavator itu ke lapangan untuk bekerja.
Singkat cerita, baru 3 hari dipakai, alat itu sudah rusak. Daniel memperbaiki lalu rusak lagi. Kondisi alat terus rusak selama sebulan. Hanya untuk perbaikan, Daniel sudah merogoh kocek sekitar Rp500 Juta. Belum lagi angsuran kredit yang telah disetor sebesar Rp400 Juta.
Dengan kata lain, 2 unit Excavator yang dipakai efektifnya hanya 1 bulan telah menelan biaya Rp900 Juta. Daniel terpukul dan kecewa.
"Alat berat adalah barang produktif untuk cari uang dengan target. Seperti mesin fotokopi yang dikredit, jika rusak terus, tentu rugi. Klien kami bukan cuma rugi juga sangat terpukul. Padahal, alat bekas itu dibelinya seharga alat baru. Hanya diskon Rp200 Juta," ujar Suryadi.
Akibat alat mandek dan duit habis hanya untuk perbaikan, Ia terpaksa menunggak angsurannya sembari meminta solusi dari pihak distributor. Karena tak ada solusi, akhirnya, pada 27 Maret 2014, melalui kuasa hukum, Daniel mengirim somasi dan minta tenggat waktu bayar hingga 29 April, setelah alat pulih total.
"Sebelumnya pada 11 Februari 2014, klien kami malah dapat surat penarikan. Setelah somasi pertama masuk, mereka pun janji akan duduk bersama. Klien kami memang menunggak, tapi kan karena excavator itu rusak terus," lanjut Suryadi.
Somasi pertama itu dijawab dari Jakarta. Namun, surat jawaban sampai di kantor Suryadi 4 bulan kemudian dan excavator itu ditarik dan dijual oleh distributor tadi.
"Klien kami telah dipermainkan. Somasi pertama dijawab dari Jakarta tertanggal 11 April. Mereka setuju tenggat waktu bayar hingga 29 April. Anehnya, surat itu kami terima 6 Agustus lalu. Jadi, selama 4 bulan surat itu mengendap, dengan dalih memperbaiki, alat ditarik. Kayaknya sudah direncanakan," terang Suryadi sambil menunjukkan tanda terima surat.
Dari keterangan dan bukti-bukti ini, Suryadi melihat, Daniel telah jadi korban dugaan penipuan dan penggelapan.
"Infonya, alat itu dijual seharga Rp600 Juta per unit. Dalam Istilah hukum "Stric Liability", dengan fakta-fakta ini, diduga terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan," terangnya.
Bahkan, kata Suryadi, tindakan penjualan sepihak atas barang sitaan yang dibeli dengan cara diangsur bertentangan dengan Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, dikatakan Suryadi, sebagai barang produktif yang bernilai investasi, jika dijual secara kredit tergolong sebagai kredit investasi yang seharusnya melalui jasa keuangan atau pembiayaan.
"PT Tat Hong Heavyequipment Indonesia menjual barang produktif dengan cara kredit langsung tanpa melalui jasa keuangan harus sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, trik persaingan bisnis alat berat seperti ini, wajib diselidiki oleh Komisi Pengawas Pesaingan Usaha (KPPU)," ungkapnya.
Suryadi juga berniat menyampaikan fakta praktik kerja ini kepada PT Sumitomo Construction Machinery Indonesia (SCMI) selaku Perusahaan Produsen alat berat merek Sumitomo yang menunjuk PT Tat Hong Heavyequipment Indonesia sebagai Distributor dan Asosiasi Industri Alat-alat Berat Indonesia (Hinabi).
"Menuntut pertanggungjawaban atas kerugian materiil dan moril yang dialami klien kami. Agar tak ada lagi korban sepertinya," tegas Suryadi. [red]

