Harta Esron Napitupulu Bakal Dikuras
Tertinggi Setelah Rusli Zainal, Tiga Bankir PT BNI 46 Pekanbaru Dituntut 16 Tahun

Ilustrasi Mafia Perbankan | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Riau menuntut tiga pejabat PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Tbk dipenjara selama 16 tahun.
Tuntutan ini terbesar kedua setelah mantan Gubernur Riau Rusli Zainal yang sebelumnya dituntut 17 tahun penjara dalam kasus korupsi.
"Dari fakta persidangan, baik dari keterangan saksi, barang dan alat bukti, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang membuat para terdakwa lepas dari sanksi pidana," ujar Jaksa Syafril, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru diketuai Hakim Masrul, Senin (1/9/14).
Ketiga orang bankir yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT BNI 46 itu, yakni Atok, ABC Manurung dan Dedi Syahputra.
Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Korupsi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain tuntutan dipenjara, JPU juga membebankan ketiga terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp700 juta subsider 5 bulan penjara. Namun, atas ruginya negara, Jaksa berencana hanya menguras harta Esron Napitulu.
"Terkait uang pengganti kerugian negara sebesar Rp37 miliar, dibebankan kepada terdakwa Esron Napitupulu," pungkas Syafril.
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa hanya tertunduk dan bersikap tenang. Suasana hening terlihat. Keluarga para terdakwa yang hadir di persidangan yang digelar di ruang Candra PN Pekanbaru itu terpaku.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa kasus pencairan Kredit Fiktif yang merugikan negara sebesar Rp37 miliar.
Dimana dalam dakwaan, ketiga terdakwa bersama Esron Napitupulu (berkas terpisah/split, red), Direktur PT Barito Riau Jaya (BRJ) selaku debitur alias penikmat fasilitas kredit, bersekongkol mengeluarkan uang sebesar Rp40 miliar dari PT BNI 46 Pekanbaru yang tak lain adalah perusahaan negara.
Dengan bantuan jajaran direksi BNI, [Baca : 4 Ahli Perbankan Nyatakan 2 Mantan Petinggi BNI Langgar Aturan Perbankan] permohonan kredit dengan agunan berupa kebun sawit seluas 1.004 hektar yang banyak diduga fiktif itu dikabulkan dengan mulus. Bahkan, sebagian lahan justru milik masyarakat. [pan]
Tuntutan ini terbesar kedua setelah mantan Gubernur Riau Rusli Zainal yang sebelumnya dituntut 17 tahun penjara dalam kasus korupsi.
"Dari fakta persidangan, baik dari keterangan saksi, barang dan alat bukti, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang membuat para terdakwa lepas dari sanksi pidana," ujar Jaksa Syafril, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru diketuai Hakim Masrul, Senin (1/9/14).
Ketiga orang bankir yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT BNI 46 itu, yakni Atok, ABC Manurung dan Dedi Syahputra.
Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Korupsi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain tuntutan dipenjara, JPU juga membebankan ketiga terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp700 juta subsider 5 bulan penjara. Namun, atas ruginya negara, Jaksa berencana hanya menguras harta Esron Napitulu.
"Terkait uang pengganti kerugian negara sebesar Rp37 miliar, dibebankan kepada terdakwa Esron Napitupulu," pungkas Syafril.
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa hanya tertunduk dan bersikap tenang. Suasana hening terlihat. Keluarga para terdakwa yang hadir di persidangan yang digelar di ruang Candra PN Pekanbaru itu terpaku.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa kasus pencairan Kredit Fiktif yang merugikan negara sebesar Rp37 miliar.
Dimana dalam dakwaan, ketiga terdakwa bersama Esron Napitupulu (berkas terpisah/split, red), Direktur PT Barito Riau Jaya (BRJ) selaku debitur alias penikmat fasilitas kredit, bersekongkol mengeluarkan uang sebesar Rp40 miliar dari PT BNI 46 Pekanbaru yang tak lain adalah perusahaan negara.
Dengan bantuan jajaran direksi BNI, [Baca : 4 Ahli Perbankan Nyatakan 2 Mantan Petinggi BNI Langgar Aturan Perbankan] permohonan kredit dengan agunan berupa kebun sawit seluas 1.004 hektar yang banyak diduga fiktif itu dikabulkan dengan mulus. Bahkan, sebagian lahan justru milik masyarakat. [pan]

