Para Tersangka Tak Ditahan

Sebelum Disidangkan, Jaksa Lengkapi Berkas Korupsi Dana Hibah di UIR

Sebelum Disidangkan, Jaksa Lengkapi Berkas Korupsi Dana Hibah di UIR

Ilustrasi Dana Hibah Kampus | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Hingga saat ini, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, masih melakukan pemberkasan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau kepada Universitas Islam Riau (UIR) senilai Rp2,8 miliar.

"Penyidik masih terus melakukan pemberkasan, sebelum dilimpahkan ke pengadilan." ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Senin (1/9/14).

Selain itu, penyidik juga telah mengajukan izin penyitaan barang bukti ke pihak pengadilan. "Kita masih tunggu izin tersebut," jawabnya singkat.

Seperti diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2014 silam, namun hingga kini pihak Kejati Riau belum melakukan penahanan terhadap tersangka, yang diduga melakukan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kepada Universitas Islam Riau (UIR) senilai Rp2,8 miliar.

"Tersangka masih kooperatif," pungkasnya.

Sejauh ini, Penyidik Pidsus Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka, yakni Said Fazri, Direktur CV GEE, dan Emrizal, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) UIR.

Kasus ini berawal sewaktu pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) tahun 2011-2013.

Karena ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana kepihak Pemprov Riau. Hal hasil, Pemprov Riau pun memberikan hibah dana sebesar Rp2,8 miliar. Sehingga penelitian itu dilaksanakan dan berjalan.

Namun dalam laporannya, penyidik menemukan penyimpangan pertanggung jawaban bantuan dana tersebut. Beberapa item penelitian diduga sengaja di-markup.

Atas perbuatan kedua tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [pan]