Demonstran Tuding PT SAL Caplok Kawasan Hutan
Polda Riau Didesak Bebaskan 19 Warga Desa Pungkat Inhil

Ilustrasi Demonstrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Puluhan orang mengatasnamakan Aliansi dan Masyarakat Riau Peduli Pungkat (AMMAR-PUNGKAT) menuntut pembebasan 19 warga Desa Pungkat Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang dijadikan sebagai tersangka kasus pembakaran alat berat perusahaan kebun sawit PT Setia Agrindo Lestari (SAL) yang terjadi pada Juni 2014 lalu.
"Pihak Kepolisian harus bebaskan warga yang dikriminalisasi oleh PT SAL yang sengaja memancing amarah masyarakat dengan terus mengoperasikan alat berat untuk menggarap di Desa Pungkat," kata Diaz Bagus satu di antara pendemo saat melakukan aksi di Mapolda Riau, Kamis (14/08/2014) pagi pukul 11.30 WIB.
Di Mapolda, meski hanya sebentar demonstran juga meminta Polda Riau mengusut dugaan tindakan kekerasan sejumlah oknum polisi terhadap masyarakat Desa Pungkat.
"Kita minta Polda Riau memproses oknum Brimob yang melakukan tindakan pidana kekerasan terhadap warga. Selain itu, mendesak Polda mengusut tuntas perizinan PT SAL yang ternyata Illegal," kata Indra Gunawan, Koordinator Umum aksi kepada Beritariau.com.
Tak lama di Mapolda Riau, aksi berlanjut ke Gedung Surya Dumai Group (SDG) di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Disitu, demonstran meneriakkan agar izin PT SAL, yang merupakan satu diantara sejumlah anak perusahaan Surya Dumai Group milik pengusaha terkenal, Martias, segera dicabut. Mereka menuding, PT SAL beroperasi secara illegal.
"Itulah yang memicu amarah masyarakat hingga membakar 9 alat berat tersebut. Sebab, masyarakat berhak mempertahankan hak miliknya jika akan dirampas orang lain," tegas Diaz yang merupakan Ketua Umum Barisan Muda Riau (BMR).
Selain meminta 19 orang tersebut dibebaskan, massa juga meminta agar izin PT SAL dicabut karena diduga illegal. Pasalnya, massa menilai pemberian izin lokasi PT SAL pada tahun 2012 oleh Bupati Inhil terkesan buru-buru. Izin tersebut dikeluarkan pada saat Indra Mukhlis Adnan menjabat sebagai Bupati.
Dalam paparan aksinya, demonstran mengungkapkan, berdasarkan data dari Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi (BPPMP) Inhil, PT SAL disebutkan belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan (Menhut). Hanya mendapatkan pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan Kabupaten Inhil.
"Bila belum mendapatkan pelepasan kawasan hutan dari Menhut, PT SAL tak boleh melakukan penebangan hutan dan menanam kelapa sawit," kata Deputi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Boy Sembiring yang turut bergabung dalam aksi.
Sengketa lahan antara PT SAL dengan masyarakat di kabupaten Inhil ini mencuat setelah aksi pembakaran alat berat PT SAL yang diduga dilakukan oleh warga Desa Pungkat. Akibat pembakaran, polisi pun menciduk sedikitnya 19 orang warga yang diduga sebagai pelaku.
Konflik pun mulai memanas. Warga memprotes aksi penangkapan yang dilakukan Polres Inhil. Kepada sejumlah pihak termasuk media, warga membeberkan bahwa proses penangkapan terduga pelaku dilakukan dengan cara kekerasan dengan mengobrak-abrik rumah warga.
Trauma yang dialami sejumlah kaum ibu saat peristiwa penangkapan ramai diberitakan. Terkait itu, Polres Inhil telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Namun, polres tetap akan melakukan pengamanan karena masih belum menemukan beberapa orang terduga pelaku yang melarikan diri. [red]
"Pihak Kepolisian harus bebaskan warga yang dikriminalisasi oleh PT SAL yang sengaja memancing amarah masyarakat dengan terus mengoperasikan alat berat untuk menggarap di Desa Pungkat," kata Diaz Bagus satu di antara pendemo saat melakukan aksi di Mapolda Riau, Kamis (14/08/2014) pagi pukul 11.30 WIB.
Di Mapolda, meski hanya sebentar demonstran juga meminta Polda Riau mengusut dugaan tindakan kekerasan sejumlah oknum polisi terhadap masyarakat Desa Pungkat.
"Kita minta Polda Riau memproses oknum Brimob yang melakukan tindakan pidana kekerasan terhadap warga. Selain itu, mendesak Polda mengusut tuntas perizinan PT SAL yang ternyata Illegal," kata Indra Gunawan, Koordinator Umum aksi kepada Beritariau.com.
Tak lama di Mapolda Riau, aksi berlanjut ke Gedung Surya Dumai Group (SDG) di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Disitu, demonstran meneriakkan agar izin PT SAL, yang merupakan satu diantara sejumlah anak perusahaan Surya Dumai Group milik pengusaha terkenal, Martias, segera dicabut. Mereka menuding, PT SAL beroperasi secara illegal.
"Itulah yang memicu amarah masyarakat hingga membakar 9 alat berat tersebut. Sebab, masyarakat berhak mempertahankan hak miliknya jika akan dirampas orang lain," tegas Diaz yang merupakan Ketua Umum Barisan Muda Riau (BMR).
Selain meminta 19 orang tersebut dibebaskan, massa juga meminta agar izin PT SAL dicabut karena diduga illegal. Pasalnya, massa menilai pemberian izin lokasi PT SAL pada tahun 2012 oleh Bupati Inhil terkesan buru-buru. Izin tersebut dikeluarkan pada saat Indra Mukhlis Adnan menjabat sebagai Bupati.
Dalam paparan aksinya, demonstran mengungkapkan, berdasarkan data dari Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi (BPPMP) Inhil, PT SAL disebutkan belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan (Menhut). Hanya mendapatkan pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan Kabupaten Inhil.
"Bila belum mendapatkan pelepasan kawasan hutan dari Menhut, PT SAL tak boleh melakukan penebangan hutan dan menanam kelapa sawit," kata Deputi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Boy Sembiring yang turut bergabung dalam aksi.
Sengketa lahan antara PT SAL dengan masyarakat di kabupaten Inhil ini mencuat setelah aksi pembakaran alat berat PT SAL yang diduga dilakukan oleh warga Desa Pungkat. Akibat pembakaran, polisi pun menciduk sedikitnya 19 orang warga yang diduga sebagai pelaku.
Konflik pun mulai memanas. Warga memprotes aksi penangkapan yang dilakukan Polres Inhil. Kepada sejumlah pihak termasuk media, warga membeberkan bahwa proses penangkapan terduga pelaku dilakukan dengan cara kekerasan dengan mengobrak-abrik rumah warga.
Trauma yang dialami sejumlah kaum ibu saat peristiwa penangkapan ramai diberitakan. Terkait itu, Polres Inhil telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Namun, polres tetap akan melakukan pengamanan karena masih belum menemukan beberapa orang terduga pelaku yang melarikan diri. [red]

