Candra Tewas, Keluarga Laporkan 6 Personil Polda Riau ke Propam

Ilustrasi Polisi vs Bandar Narkoba | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Candra Armadoni (32) warga Jalan Setia Budi Pekanbaru yang disebut-sebut sebagai pemilik narkoba tewas saat ditangkap anggota Dit Res Narkoba Polda Riau. Tak terima kematian Candra, keluarganya melaporkan enam anggota Dit Res Narkoba ke Bid Propam Polda Riau. Termasuk Kompol J selaku kanit nya serta anggota Dit Reskrimum Polda Riau.
Laporan diterima dengan nomor laporan STPL/291/VIII/2014/SPKT/ Riau dengan pelapor orang tua Candra, Hendri Kurniawan Nasution. Enam anggota Dit Res Narkoba atas kasus penganiayaan berat sesuai dengan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Laporan kita diterima Reskrimum. Sementara, yang di Bid Propam, masing-masing kita (saksi pelapor) sudah diperiksa Propam," ungkap orang tua Candra, Hendri Kurniawan Nasution, Rabu (13/08/2014).
Keluarga Candra menduga anggota Polda Riau terlalu beringas saat melakukan penangkapan terhadap Candra hingga menyebabkannya tewas bersimbah darah di rumahnya sendiri.
"Anggota Dit Res Narkoba tidak menunjukkan surat perintah penangkapan kepada keluarga dan RT setempat," ujar Rino, Abang Korban yang mendampingi Hendri.
Selain itu, kata Rino, pihaknya menilai Polisi bekerja tidak sesuai SOP. "Candra saya kira tewas di tempat saat bergumul dengan polisi. Terlihat sekitar dua orang menggunakan pistol dan menokok kepala Candra hingga bersimbah darah, lalu tak bergerak saat diangkut ke dalam mobil polisi," ungkap Rino.
Keluarga juga mengungkapkan bahwa Kasubdit Res Narkoba AKBP SA sempat memberikan uang kepada Hendri. "Saya tidak mau. Buat apa? Saya hanya mau jalur hukum yang sesuai. Saya lakukan upaya-upaya seperti ini agar polisi bekerja secara profesional," kata Hendri.
Selanjutnya, keluarga Candra akan melaporkan hal ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Polisi Nasional (Kompolnas). "Secepatnya kita akan ke Jakarta, mengadukan ke Komnas HAM dan Kompolnas," pungkas Hendri. [pan]
Laporan diterima dengan nomor laporan STPL/291/VIII/2014/SPKT/ Riau dengan pelapor orang tua Candra, Hendri Kurniawan Nasution. Enam anggota Dit Res Narkoba atas kasus penganiayaan berat sesuai dengan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Laporan kita diterima Reskrimum. Sementara, yang di Bid Propam, masing-masing kita (saksi pelapor) sudah diperiksa Propam," ungkap orang tua Candra, Hendri Kurniawan Nasution, Rabu (13/08/2014).
Keluarga Candra menduga anggota Polda Riau terlalu beringas saat melakukan penangkapan terhadap Candra hingga menyebabkannya tewas bersimbah darah di rumahnya sendiri.
"Anggota Dit Res Narkoba tidak menunjukkan surat perintah penangkapan kepada keluarga dan RT setempat," ujar Rino, Abang Korban yang mendampingi Hendri.
Selain itu, kata Rino, pihaknya menilai Polisi bekerja tidak sesuai SOP. "Candra saya kira tewas di tempat saat bergumul dengan polisi. Terlihat sekitar dua orang menggunakan pistol dan menokok kepala Candra hingga bersimbah darah, lalu tak bergerak saat diangkut ke dalam mobil polisi," ungkap Rino.
Keluarga juga mengungkapkan bahwa Kasubdit Res Narkoba AKBP SA sempat memberikan uang kepada Hendri. "Saya tidak mau. Buat apa? Saya hanya mau jalur hukum yang sesuai. Saya lakukan upaya-upaya seperti ini agar polisi bekerja secara profesional," kata Hendri.
Selanjutnya, keluarga Candra akan melaporkan hal ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Polisi Nasional (Kompolnas). "Secepatnya kita akan ke Jakarta, mengadukan ke Komnas HAM dan Kompolnas," pungkas Hendri. [pan]

