Penyelidikan Sebelumnya Tanpa Hasil
Jaksa Kumpulkan Data Korupsi Bansos Pemko Pekanbaru Rp 11 Miliar

Ilustrasi Korupsi Dana Bansos | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Sempat dihentikan beberapa bulan yang lalu, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali melakukan pengumpulan data terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Pemko Pekanbaru Tahun Anggaran 2011-2012.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Edi Birton, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (13/08/2014). "Kami tetap serius menangani dugaan kasus ini," ujar Edi didampingi Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Abdul Farid.
Memang diakui Edi sebelumnya penyidik sempat menghentikan penyelidikan kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp11 miliar lebih.
"Dari hasil penyelidikan sebelumnya, memang penyidik belum menemukan bukti yang cukup, sehingga kasusnya belum layak untuk ditingkatkan," ujar Edi.
Jika dinilai lambannya pengumpulan data ini, lanjut Edi, karena pihaknya harus mengumpulkan data dan keterangan dari penerima bansos tersebut, yang jumlahnya banyak.
"Karena penerimanya cukup banyak, kita harus periksa semuanya untuk mengetahui dugaan adanya kerugian negara," terangnya.
Namun ditegaskan Edi, pihaknya akan tetap memprioritaskan penanganan kasus tindak pidana korupsi. "Termasuk dugaan korupsi bansos Pekanbaru ini," pungkas Edi.
Seperti diketahui, sempat mencuat penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemko Pekanbaru, namun tiba-tiba Kejari Pekanbaru, yang saat itu dipimpin Sumarsono, menghentikan penyelidikan. Pihak Kejari Pekanbaru beralasan penyidik belum memiliki bukti yang kuat hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Saat itu, Kejari Pekanbaru menyatakan akan berupaya mencari bukti-bukti yang baru, sehingga penyelidikan kasus ini bisa dilanjutkan kembali.
Untuk mengungkap kasus tersebut, Kejari Pekanbaru telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp11 miliar lebih tersebut. Pemeriksaan dilakukan mulai dari kalangan pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru hingga sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut. [pan]
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Edi Birton, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (13/08/2014). "Kami tetap serius menangani dugaan kasus ini," ujar Edi didampingi Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Abdul Farid.
Memang diakui Edi sebelumnya penyidik sempat menghentikan penyelidikan kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp11 miliar lebih.
"Dari hasil penyelidikan sebelumnya, memang penyidik belum menemukan bukti yang cukup, sehingga kasusnya belum layak untuk ditingkatkan," ujar Edi.
Jika dinilai lambannya pengumpulan data ini, lanjut Edi, karena pihaknya harus mengumpulkan data dan keterangan dari penerima bansos tersebut, yang jumlahnya banyak.
"Karena penerimanya cukup banyak, kita harus periksa semuanya untuk mengetahui dugaan adanya kerugian negara," terangnya.
Namun ditegaskan Edi, pihaknya akan tetap memprioritaskan penanganan kasus tindak pidana korupsi. "Termasuk dugaan korupsi bansos Pekanbaru ini," pungkas Edi.
Seperti diketahui, sempat mencuat penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemko Pekanbaru, namun tiba-tiba Kejari Pekanbaru, yang saat itu dipimpin Sumarsono, menghentikan penyelidikan. Pihak Kejari Pekanbaru beralasan penyidik belum memiliki bukti yang kuat hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Saat itu, Kejari Pekanbaru menyatakan akan berupaya mencari bukti-bukti yang baru, sehingga penyelidikan kasus ini bisa dilanjutkan kembali.
Untuk mengungkap kasus tersebut, Kejari Pekanbaru telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp11 miliar lebih tersebut. Pemeriksaan dilakukan mulai dari kalangan pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru hingga sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut. [pan]

