Kasus Pencabulan, Pembunuhan dengan Mutilasi di Siak

Pelaku Mutilasi Ingin Tiru Ayahnya Jadi Dukun

Pelaku Mutilasi Ingin Tiru Ayahnya Jadi Dukun

Ilustrasi Mutilasi Kekerasan Seksual | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Tersangka MD, yang merupakan pelaku utama pencabulan pembunuhan serta memutilasi korbannya, dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa, perbuatan MD dilakukannya semata-mata karna ingin jadi dukun mengikuti jejak sang ayah yang sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

"Dari keterangan para pelaku dan sejumlah saksi, tersangka MD yang merupakan pelaku utama, ingin jadi dukun seperti permintaan almarhum orang tuanya, sang ayah semasa hidupnya merupakan seorang dukun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim, kepada wartawan, Rabu (13/08/2014) di Ruangannya.

Menurut Arif, perbuatan MD, dilakukannya karena dia meyakini akan membuatnya memiliki kekuatan (mistis), dalam hal ekonomi menjadi lebih baik, serta perubahan status sosial pun menjadi baik.

Tersangka DD istri MD, cerai dengan MD karna tidak kuat dengan perlakuan suaminya MD yang sering melakukan praktek dukun.

"Jadi tersangka DD ikut melakukan kasus ini, karena dia mengaku diancam oleh suaminya (MD) untuk melakukan perbuatan tersebut," ujar Arif.

Saat melakukan mutilasi, sambung Arif, DD melihat si MD memotong-motong dan membungkus daging para korban.

"Awalnya DD sedang memancing, agak jauh dari tempat pemotongan daging korban, lalu MD memanggail DD dan tersangka S, dilihatnya ada potongan, tersangka MD pun mengancam DD dan S akan dipotong juga jika tidak menuruti perintah MD," jelas Arif.

Seperti diberitakan sebelumnya, sampai saat ini polisi masih menemukan jumlah korban mutilasi di Kabupaten Siak menjadi 7 orang. Hal tersebut, setelah terakhir polisi berhasil mengidentifikasi korban inisial FD (5), yang dibunuh pelaku Md pada 10 Januari 2013 lalu di Kampung Baru, Kelurahan Sungai Rangau, Kecamatan Rantau Kampar.

Ketujuh korban mutilasi tersebut dilakukan empat tersangka, yakni MD (19), yang diduga sebagai otak komplotan, S (26), DP (16) dan DD (19), mantan istri MD.

Semua korban berjenis kelamin laki-laki, dimana 5 diantaranya berusia dibawah 14 tahun. Sedangkan dua korban lainnya, yakni Mh berusia 19 tahun dan Ac berusia 40 tahun.

Para tersangka melakukan pembunuhan dengan terencana dan dilakukan bersama. Sehingga, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maskimalnya adalah mati dan paling berat adalah hukuman penjara seumur hidup. [pan]

Tags :# hukum