Korupsi Proyek Drainase Pekanbaru

Faisal Gani Mulai Diperiksa Sebagai Tersangka

Faisal Gani Mulai Diperiksa Sebagai Tersangka

Ilustrasi Pemeriksaan Koruptor | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Faisal Gani, tersangka kasus dugaaan korupsi pekerjaan pembangunan saluran Drainase Primer Perkotaan Kota Pekanbaru, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, untuk menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Edi Birton, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Abdul Farid mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Direktur pada PT Sakti Bangun Kencana Rayeuk (SBKR) tersebut merupakan pemeriksaan pertama sejak ditetapkannya sebagai tersangka.

"Pemeriksaan Faisal Gani merupakan pemeriksaan perdana sejak ditetapkan sebagai tersangka," ujar Farid, Rabu (13/08/2014).

Selanjutnya, jelas Farid, pihaknya masih menunggu kehadiran penasehat hukumnya (PH), sebelum tersangka menandatangani berkas berita acara pemeriksaan (BAP). "Kalau tidak salah, PH nya dari Jakarta. Jadi kita masih menunggu kedatangan PH nya tersebut," lanjut Farid.

Sementara itu, mengenai proses pemberkasan terhadap kasus yang merugikan keuangan negara sebesar RpRp474.418.367, dinyatakan Farid sudah selesai.

"Apabila sudah lengkap semua, segera kita limpahkan ke pengadilan," pungkas Farid.

Penetapan Faisal Gani sebagai tersangka, terkait jabatannya selaku Direktur pada PT Sakti Bangun Kencana Rayeuk (SBKR), kontraktor pelaksana pengerjaan kegiatan pembangunan drainase primer perkotaan di Kota Pekanbaru. Bersama Asnil, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) PPLP di Direktorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI.

Perbuatan tersangka, terjadi pada 17 Februari 2012. Saat itu, Dirjen Cipta Karya Kementerian PU RI, menyalurkan bantuan untuk pengerjaan pembangunan saluran drainase yang berlokasi di Jalan Sepakat, Jalan Paus, Jalan Garuda, Jalan Duyung dan Jalan Cipta Karya, Kota Pekanbaru.

Proyek dengan nilai anggaran Rp 5,8 miliar itu dikerjakan kontraktor PT Sakti Bangun Kencana Rayeuk (SBKR), sebagai pemenang lelang.

Berdasarkan anggaran pada pengerjaan proyek tersebut adalah pembangunan jaringan Drainase Jalan Garuda manuju anak sungai di Kecamatan Marpoyan Damai senilai Rp1,498.758.000. Pembangunan jaringan drainase Jalan Duyung ke anak sungai di Marpoyan Damai sebesar Rp417.434.000.

Pembangunan jaringan drainase Jalan Paus sebesar Rp1.056.433.000. Pembangunan jaringan Drainase Jalan Sepakat menuju anak sungai di Kecamatan Tenayan Raya senilai Rp2.007.015.000, dan pembangunan jaringan drainase inlet dan outlet kolam retensi Jalan Cipta Karya senilai Rp148.243.000.

Belum genap setahun pekerjaan selesai. Proyek pembangunan drainase senilai miliaran rupiah itu amburadul. Hal tersebut diduga karena antara Faisal Gani dan Asnil, yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terjadi kongkalikong dalam pengerjaan proyek tersebut. [pan]