Motif Jual Daging Untuk Ilmu Hitam Masih Kabur

Pelaku Memutilasi Korban Untuk Hilangkan Bukti Pencabulan

Pelaku Memutilasi Korban Untuk Hilangkan Bukti Pencabulan

Ilustrasi Mutilasi Kekerasan Seksual | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Polda Riau terus mengungkap motif kasus pencabulan pembunuhan dan mutilasi di kabupaten Siak dan kabupaten Bengkalis, hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan motif pelaku melakukan mutilasi untuk menghilangkan jejak pelaku yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (12/08/2014) mengatakan, hasil penyidikan tersebut setelah pihaknya mendapat pengakuan dari pelaku.

"Motif sementara yang kita temukan pelaku membunuh dan memutilasi korban tersebut untuk menghilangkan jejak setelah melakukan pelecehan seksual terhadap para korbannya," ujar Guntur.

Saat ditanya mengenai motif lainnya, seperti dugaan penjualan daging manusia, menuntut ilmu dengan dukun, atau memotong kemaluan korban untuk meningkatkan stamina, Guntur menyatakan penyidik masih melakukan penyelidikan.

"Kita tunggu saja hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik," jelas Guntur.

Seperti diketahui, jumlah korban mutilasi di Kabupaten Siak menjadi 7 orang. Hal tersebut, setelah terakhir polisi berhasil mengidentifikasi korban inisial Fd (5), yang dibunuh pelaku Md pada 10 Januari 2013 lalu di Kampung Baru, Kelurahan Sungai Rangau, Kecamatan Rantau Kampar.

Ketujuh korban mutilasi tersebut dilakukan empat tersangka, yakni Md (19), yang diduga sebagai otak komplotan, Sp (26), Dp (16) dan Dd (19), mantan istri Md.

Semua korban berjenis kelamin laki-laki, dimana 5 diantaranya berusia di bawah 14 tahun. Sedangkan dua korban lainnya, yakni Mh berusia 19 tahun dan Ac berusia 40 tahun.

Para tersangka melakukan pembunuhan dengan terencana dan dilakukan bersama. Sehingga, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maksimalnya adalah mati dan paling berat adalah hukuman penjara seumur hidup. [pan]

Tags :# hukum