Ingkar Janji, Satpol PP Siapkan Alat Berat Bongkar Rumah Indekost

Ilustrasi Penegakan Perda | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Plt Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pekanbaru, Azharisman Rozie, meradang terhadap pemilik bangunan kos-kosan 70 pintu yang terletak di Jalan Puyuh, Kecamatan Sukajadi. Pasalnya, hingga kini, pemilik tak juga membongkar sendiri untuk bangunan yang sudah menyalahi Garis Sempadan Bangunan (GSB) meski sudah diberi tenggang waktu.
"Padahal sebelumnya mereka sampai 'membana' (memohon dengan sangat, red) agar memotong sendiri. Tapi seperti yang kita lihat, tidak juga ada realisasi tindakannya," ujarnya, Selasa (11/08/2014).
Ia menegaskan, untuk permasalahan bangunan yang sudah melanggar GSB tersebut harus selesai dibulan Agustus ini.
"Akan jadi target saya, sebelum Agustus ini berakhir," ujar Rozie kesal.
Sementara itu, lanjut Rozie, mulai dari sekarang pihaknya sedang mempersiapkan segala peralatan dan surat-surat untuk pelaksanaan eksekusi.
"Karena memang harus menggunakan alat berat untuk merobohkan bangunan yang menyalahi GSB itu," sebutnya lagi.
Terakhir kata dia, Pemko Pekanbaru tidak akan lagi memberikan tenggang waktu kepada si pemilik kos-kosan, karena memang sesuai aturan yang disepakati, pemilik kos sudah diberi waktu untuk membongkar sendiri hingga berbulan-bulan. [red]
"Padahal sebelumnya mereka sampai 'membana' (memohon dengan sangat, red) agar memotong sendiri. Tapi seperti yang kita lihat, tidak juga ada realisasi tindakannya," ujarnya, Selasa (11/08/2014).
Ia menegaskan, untuk permasalahan bangunan yang sudah melanggar GSB tersebut harus selesai dibulan Agustus ini.
"Akan jadi target saya, sebelum Agustus ini berakhir," ujar Rozie kesal.
Sementara itu, lanjut Rozie, mulai dari sekarang pihaknya sedang mempersiapkan segala peralatan dan surat-surat untuk pelaksanaan eksekusi.
"Karena memang harus menggunakan alat berat untuk merobohkan bangunan yang menyalahi GSB itu," sebutnya lagi.
Terakhir kata dia, Pemko Pekanbaru tidak akan lagi memberikan tenggang waktu kepada si pemilik kos-kosan, karena memang sesuai aturan yang disepakati, pemilik kos sudah diberi waktu untuk membongkar sendiri hingga berbulan-bulan. [red]

