Sempat Amankan Beberapa Terduga Pelaku
Kasus Mutilasi, Polda Riau Back-Up Polres Siak

Ilustrasi Pembunuhan Anak-anak | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Polda Riau mem back-up Kepolisian Resort (Polres) Siak dalam penanganan kasus pelecehan seksual sekaligus pembunuhan dengan cara mutilasi di Kabupaten Siak dan Bengkalis. Pendalaman kasus terus dilakukan guna menelusuri motif pelaku, dan kemungkinan adanya korban lainnya.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (13/08/2014) dini hari, menurutnya sampai saat ini, penyidikan kasus mutilasi tersebut masih ditangani Polres Siak.
"Polda Riau hanya memback up kasus. Jadi tidak benar kalau diserahkan ke Polda Riau," ujar Guntur.
Sempat beredar kabar, Polisi salah menangkap orang yang menjadi komplotan dari pelaku mutilasi tersebut, namun Guntur meluruskannya dengan mengatakan hanya mengamankan beberapa terduga pelaku mutilasi tersebut.
Menurutnya, sejumlah terduga pelaku memang sempat diamankan untuk dilakukan pendalaman.
"Bukan salah tangkap tapi kita amankan pada tanggal 23 Juli lalu. Kita lakukan pendalaman untuk mengetahui bersalah atau tidak," terang Guntur.
Guntur menambahkan, pihaknya terus mengungkap motif kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut. Menurutnya, penyidik menemukan motif pelaku membunuh dan memutilasi korban untuk menghilangkan jejak pelaku yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Terkait adanya dugaan penjualan daging manusia dan pelaku menuntut ilmu gaib, Guntur belum bisa membenarkan, karena hal tersebut sedang dilakukan penyidikan untuk membuktikannya. "Masih diselidiki. Kita tunggu saja," pungkas Guntur.
Untuk diketahui, sampai saat ini polisi masih menemukan jumlah korban mutilasi di Kabupaten Siak menjadi 7 orang. Hal tersebut, setelah terakhir polisi berhasil mengidentifikasi korban inisial Fd (5), yang dibunuh pelaku Md pada 10 Januari 2013 lalu di Kampung Baru, Kelurahan Sungai Rangau, Kecamatan Rantau Kampar.
Ketujuh korban mutilasi tersebut dilakukan empat tersangka, yakni Md (19), yang diduga sebagai otak komplotan, Sp (26), Dp (16) dan Dd (19), mantan istri Md.
Semua korban berjenis kelamin laki-laki, dimana 5 diantaranya berusia dibawah 14 tahun. Sedangkan dua korban lainnya, yakni Mh berusia 19 tahun dan Ac berusia 40 tahun.
Para tersangka melakukan pembunuhan dengan terencana dan dilakukan bersama. Sehingga, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maskimalnya adalah mati dan paling berat adalah hukuman penjara seumur hidup. [pan]
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (13/08/2014) dini hari, menurutnya sampai saat ini, penyidikan kasus mutilasi tersebut masih ditangani Polres Siak.
"Polda Riau hanya memback up kasus. Jadi tidak benar kalau diserahkan ke Polda Riau," ujar Guntur.
Sempat beredar kabar, Polisi salah menangkap orang yang menjadi komplotan dari pelaku mutilasi tersebut, namun Guntur meluruskannya dengan mengatakan hanya mengamankan beberapa terduga pelaku mutilasi tersebut.
Menurutnya, sejumlah terduga pelaku memang sempat diamankan untuk dilakukan pendalaman.
"Bukan salah tangkap tapi kita amankan pada tanggal 23 Juli lalu. Kita lakukan pendalaman untuk mengetahui bersalah atau tidak," terang Guntur.
Guntur menambahkan, pihaknya terus mengungkap motif kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut. Menurutnya, penyidik menemukan motif pelaku membunuh dan memutilasi korban untuk menghilangkan jejak pelaku yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Terkait adanya dugaan penjualan daging manusia dan pelaku menuntut ilmu gaib, Guntur belum bisa membenarkan, karena hal tersebut sedang dilakukan penyidikan untuk membuktikannya. "Masih diselidiki. Kita tunggu saja," pungkas Guntur.
Untuk diketahui, sampai saat ini polisi masih menemukan jumlah korban mutilasi di Kabupaten Siak menjadi 7 orang. Hal tersebut, setelah terakhir polisi berhasil mengidentifikasi korban inisial Fd (5), yang dibunuh pelaku Md pada 10 Januari 2013 lalu di Kampung Baru, Kelurahan Sungai Rangau, Kecamatan Rantau Kampar.
Ketujuh korban mutilasi tersebut dilakukan empat tersangka, yakni Md (19), yang diduga sebagai otak komplotan, Sp (26), Dp (16) dan Dd (19), mantan istri Md.
Semua korban berjenis kelamin laki-laki, dimana 5 diantaranya berusia dibawah 14 tahun. Sedangkan dua korban lainnya, yakni Mh berusia 19 tahun dan Ac berusia 40 tahun.
Para tersangka melakukan pembunuhan dengan terencana dan dilakukan bersama. Sehingga, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maskimalnya adalah mati dan paling berat adalah hukuman penjara seumur hidup. [pan]

