Korupsi Pembangunan Jalan di Kepulauan Meranti

Korlap Proyek Dinas PU Meranti Tak Dapat Laporan Tertulis

Korlap Proyek Dinas PU Meranti Tak Dapat Laporan Tertulis

Ilustrasi Korupsi APBD | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Syamsul pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti, menyatakan dana untuk pembangunan Jalan Lukun menuju Desa Sungai Tohor, Kepulauan Meranti, diambil dari APBD Kabupaten Kepulauan Meranti, sebesar Rp14 miliar.

Demikian disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pembangunan jalan desa Sungai Tohor, Kepulauan Meranti, dengan terdakwa Muolkandiar (Kontraktor), Alfied Syahroni (PPTK), Azwardi, selaku Ketua PPHP dan Ardi Muklis, Sekretaris PPHP, yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (12/08/2014).

"Untuk proyek ini, anggarannya kurang lebih 14 miliar dari APBD. Dalam kegiatan proyek tersebut saya bertugas sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) dan mempunyai anggota 3 orang, salah satunya saudara Eka," ujar Syamsul di hadapan majelis hakim yang diketuai Sutarto.

Selama kegiatan proyek tersebut, kata Syamsul, dirinya mengaku hanya turun ke lapangan sebanyak 5 hingga 6 kali.

"Saya ada menerima laporan kegiatan proyek dari anggota saya, salah satunya dari saudara Eka. Tetapi secara lisan," terangnya.

Sedangkan laporan tertulis dari PPTK, Syamsul mengaku tidak pernah menerima, melainkan laporan tersebut bersifat secara lisan.

Keterangan Syamsul tersebut dibenarkan saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainur Arifinsyah, Eka, yang mengatakan bahwa dirinya melaporkan kegiatan proyek kepada korlap secara lisan. Laporan tersebut dilakukannya setiap hari di lapangan. "Setiap hari juga saya melaporkan kegiatan proyek tersebut kepada Korlap secara lisan," terangnya.

Seperti yang diketahui, keempat terdakwa, Muolkandiar (Kontraktor), Alfied Syahroni (PPTK), Ir. Azwardi, selaku Ketua PPHP dan Ardi Muklis, Sekretaris PPHP, didakwa telah merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar.

Bermula, proyek pembangunan Jalan Lukun menuju Desa Sungai Tohor APBD tahun anggaran 2011 yang bernilai Rp 14 milyar lebih itu dikerjakan oleh PT Dompas Multi Fungsi, sebuah perusahaan yang beralamatkan di Jalan Sultan Syarif Kasim Nomor 13 Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Namun dalam pelaksanaannya, keempat terdakwa telah memanipulasi volume pekerjaan yang tidak mencukupi dan tidak sesuai dengan spesifikasi.

Atas perbuataannya, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi. [pan]

Tags :# hukum