Berdasarkan Laporan Pemegang Merek Rip Curl
Polda Riau Geledah 5 Toko di Plaza Sukaramai, Barang Merek Rip Curl Palsu Disita

Produk Rip Curl di Toko | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Res Krimum) Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan merek Rip Curl berupa jam tangan, baju kaos, ikat pinggang dan sendal yang palsu di Plaza Sukaramai Pekanbaru Riau.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (14/08/20014) mengatakan, penjualan barang yang menggunakan merek orang lain yakni Rip Curl, melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
"Kasus ini tentang pemalsuan merek. Dalam hal ini, kita melakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut dan menjeratnya dengan tindak pidana aduan dari yang punya merek atau kuasa merek aslinya," ujar Guntur.
Guntur menceritakan, awal pengungkapan kasus pemalsuan merek tersebut berawal dari adanya laporan si pemilik merek Rip Curl. Berangkat dari situ, pihaknya didampingi pihak merek dan kuasa hukumnya melakukan penggeledahan di 5 toko yang ada di Plaza Sukaramai, Rabu (13/08/2014).
"Setelah mendapat laporan dari kuasa merek Rip Curl, kita langsung menerjunkan 10 anggota turun ke lokasi dan mendapatkan celana, kaos, jam tangan dan sendal di 5 toko yang ada di Plaza Sukarami tersebut,"terang Guntur.
Setelah digeledah, kata Guntur, pihaknya menemukan 90 unit jam tangan, ratusan kaos Rip Curl, ratusan ikat pinggang, dan sendal merek Rip Curl yang diduga Palsu, senilai puluhan juta rupiah.
"Pemilik dan seorang karyawan di masing-masing toko kita mintai keterangannya, sehingga dari 5 toko tersebut, berarti ada 10 orang yang kita periksa," jelas Guntur.
Masih menurut Guntur, pihak kuasa merek Rip Curl mengeluhkan omzet Rip Curl menurun, dan ada informasi bahwa beredar barang yang menggunakan merek Rip Curl palsu, sehingga pihak Rip Curl turun cek lapangan.
"Ternyata, di 5 toko yang masing masing bernama Toko Micio Jam, Toko Planet Gasper, Toko Selfie, Toko Waldi, dan Toko Sri Dewi menjual barang-barang yang menggunakan merek Rip Curl Palsu," kata Guntur lagi.
Setelah memeriksa 10 saksi dari pemilik dan karyawan di 5 toko tersebut, polisi menyita dan membawa barang-barang merek Rip Curl palsu tersebut ke Mapolda Riau.
"Tidak ada yang kita tahan, kasus ini masih kita dalami, untuk melakukan upaya hukum selanjutnya," pungkas Guntur. [pan]
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (14/08/20014) mengatakan, penjualan barang yang menggunakan merek orang lain yakni Rip Curl, melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
"Kasus ini tentang pemalsuan merek. Dalam hal ini, kita melakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut dan menjeratnya dengan tindak pidana aduan dari yang punya merek atau kuasa merek aslinya," ujar Guntur.
Guntur menceritakan, awal pengungkapan kasus pemalsuan merek tersebut berawal dari adanya laporan si pemilik merek Rip Curl. Berangkat dari situ, pihaknya didampingi pihak merek dan kuasa hukumnya melakukan penggeledahan di 5 toko yang ada di Plaza Sukaramai, Rabu (13/08/2014).
"Setelah mendapat laporan dari kuasa merek Rip Curl, kita langsung menerjunkan 10 anggota turun ke lokasi dan mendapatkan celana, kaos, jam tangan dan sendal di 5 toko yang ada di Plaza Sukarami tersebut,"terang Guntur.
Setelah digeledah, kata Guntur, pihaknya menemukan 90 unit jam tangan, ratusan kaos Rip Curl, ratusan ikat pinggang, dan sendal merek Rip Curl yang diduga Palsu, senilai puluhan juta rupiah.
"Pemilik dan seorang karyawan di masing-masing toko kita mintai keterangannya, sehingga dari 5 toko tersebut, berarti ada 10 orang yang kita periksa," jelas Guntur.
Masih menurut Guntur, pihak kuasa merek Rip Curl mengeluhkan omzet Rip Curl menurun, dan ada informasi bahwa beredar barang yang menggunakan merek Rip Curl palsu, sehingga pihak Rip Curl turun cek lapangan.
"Ternyata, di 5 toko yang masing masing bernama Toko Micio Jam, Toko Planet Gasper, Toko Selfie, Toko Waldi, dan Toko Sri Dewi menjual barang-barang yang menggunakan merek Rip Curl Palsu," kata Guntur lagi.
Setelah memeriksa 10 saksi dari pemilik dan karyawan di 5 toko tersebut, polisi menyita dan membawa barang-barang merek Rip Curl palsu tersebut ke Mapolda Riau.
"Tidak ada yang kita tahan, kasus ini masih kita dalami, untuk melakukan upaya hukum selanjutnya," pungkas Guntur. [pan]

