Kasus Pencabulan, Pembunuhan dengan Mutilasi di Siak
Tes DNA, Tengkorak Korban Mutilasi di Rohil Dikirim ke Mabes Polri

Ilustrasi Mutilasi Kekerasan Seksual | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Untuk membuktikan tengkorak batok kepala yang ditemukan polisi di Kabupaten Rohil yang diduga merupakan korban mutilasi inisial FD (6 Thn), Polda Riau mengirimkan DNA dari korban mutilasi Siak dan keluarga korban ke Laboratorium DNA Pusdokes Mabes Polri. Untuk mengetahui hasil DNA tengkorak batok kepala tersebut, kepolisian harus melewati beberapa proses.
"Kira-kira minimal 2 minggu setelah diserahkan, kita baru mengetahui hasil kesamaan DNA korban dengan keluarga untuk membuktikan tengkorak tersebut apa benar milik korban mutilasi inisial FD," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Kamis (14/08/2014).
Guntur menambahkan, 2 DNA sudah diserahkan ke Laboratorium DNA Pusdokes Mabes Polri pada 6 Juli lalu, sesuai proses ungkapan kasus pertama dimana 2 korban yang ditemukan oleh Kepolisian Resort (Polres) Siak.
"Yang telah dikirim ke Mabes, ada 2 DNA, dimana ini ungkapan pertama kasus mutilasi tersebut," jelas Guntur.
Perkembangan kasus mutilasi Siak ini masih terus bergulir hingga sekarang, dimana terakhir pada Rabu (13/08/2014) sore lalu, Polres Rohil berhasil temukan jasad korban ketujuh yang diduga adalah FD(6).
"Terakhir kita temukan tengkorak batok kepala yang diduga milik FD korban mutilasi, dan kita bawa ke RS Bhayangkara Polda Riau," pungkas Guntur.
Seperti diberitakan sebelumnya, sampai saat ini polisi masih menemukan jumlah korban mutilasi di Kabupaten Siak menjadi 7 orang. Hal tersebut, setelah terakhir polisi berhasil mengidentifikasi korban inisial FD (5), yang dibunuh pelaku MD pada 10 Januari 2013 lalu di Kampung Baru, Kelurahan Sungai Rangau, Kecamatan Rantau Kampar.
Ketujuh korban mutilasi tersebut dilakukan empat tersangka, yakni MD (19), yang diduga sebagai otak komplotan, S (26), DP (16) dan DD (19), mantan istri MD.
Semua korban berjenis kelamin laki-laki, dimana 5 diantaranya berusia di bawah 14 tahun. Sedangkan dua korban lainnya, yakni Mh berusia 19 tahun dan Ac berusia 40 tahun.
Para tersangka melakukan pembunuhan dengan terencana dan dilakukan bersama. Sehingga, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maskimalnya adalah mati dan paling berat adalah hukuman penjara seumur hidup. [pan]
"Kira-kira minimal 2 minggu setelah diserahkan, kita baru mengetahui hasil kesamaan DNA korban dengan keluarga untuk membuktikan tengkorak tersebut apa benar milik korban mutilasi inisial FD," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Kamis (14/08/2014).
Guntur menambahkan, 2 DNA sudah diserahkan ke Laboratorium DNA Pusdokes Mabes Polri pada 6 Juli lalu, sesuai proses ungkapan kasus pertama dimana 2 korban yang ditemukan oleh Kepolisian Resort (Polres) Siak.
"Yang telah dikirim ke Mabes, ada 2 DNA, dimana ini ungkapan pertama kasus mutilasi tersebut," jelas Guntur.
Perkembangan kasus mutilasi Siak ini masih terus bergulir hingga sekarang, dimana terakhir pada Rabu (13/08/2014) sore lalu, Polres Rohil berhasil temukan jasad korban ketujuh yang diduga adalah FD(6).
"Terakhir kita temukan tengkorak batok kepala yang diduga milik FD korban mutilasi, dan kita bawa ke RS Bhayangkara Polda Riau," pungkas Guntur.
Seperti diberitakan sebelumnya, sampai saat ini polisi masih menemukan jumlah korban mutilasi di Kabupaten Siak menjadi 7 orang. Hal tersebut, setelah terakhir polisi berhasil mengidentifikasi korban inisial FD (5), yang dibunuh pelaku MD pada 10 Januari 2013 lalu di Kampung Baru, Kelurahan Sungai Rangau, Kecamatan Rantau Kampar.
Ketujuh korban mutilasi tersebut dilakukan empat tersangka, yakni MD (19), yang diduga sebagai otak komplotan, S (26), DP (16) dan DD (19), mantan istri MD.
Semua korban berjenis kelamin laki-laki, dimana 5 diantaranya berusia di bawah 14 tahun. Sedangkan dua korban lainnya, yakni Mh berusia 19 tahun dan Ac berusia 40 tahun.
Para tersangka melakukan pembunuhan dengan terencana dan dilakukan bersama. Sehingga, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maskimalnya adalah mati dan paling berat adalah hukuman penjara seumur hidup. [pan]

