Susilo, Tersangka Korupsi K2I Tak Ditahan
Perkuat Bukti Jerat Susilo, Kejati Riau Siapkan Saksi dari Dirjen Perkebunan

Ilustrasi Korupsi Kebun Untuk Rakyat | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah meminta Dirjen Perkebunan di Kementerian Pertanian (Kementan) RI menyiapkan saksi ahli untuk dimintai keterangan memperkuat dakwaan pada kasus dugaan korupsi Program Kebun Rakyat Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2I). Surat permintaannya dikirimkan dua pekan lalu.
"Surat yang kita kirim tertanggal 19 Agustus 2014. Saat ini, kita belum menerima balasannya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Senin (1/9/14).
Terkait kasus itu, sejumlah saksi telah diperiksa, diantaranya ; (MS) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zul selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan tiga orang saksi lainnya.
"Selain itu, kita juga telah memeriksa Bendahara Pengeluaran, inisial ES, dan 2 orang mantan Kadis Perkebunan Riau, dengan inisial MY dan AJS," lanjutnya.
Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus itu yaitu mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Susilo. Sejauh ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadapnya.
"Tersangka masih kooperatif," kata Humas Pengacara Negara di Riau ini.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan Program Kebun K2I yang digalakkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov). Untuk merealisasikannya, Pemprov melalui Dinas Perkebunan, mengalokasikan dana sedikitnya Rp217 Milyar untuk mencetak kebun sawit seluas 10.200 hektar.
Ternyata, keberadaan kebun ini tak jelas, bahkan, jadi teka-teki di masyarakat. Tampaknya usaha bikin kebun untuk rakyat ini hanya ide kreatif pejabat negara jadi proyek menggasak uang negara. Lama di sorot, akhirnya tercium oleh penegak hukum di Riau.
Penyelidikan pun berjalan. Alhasil, mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Susilo terseret jadi terduga koruptor Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2006-2009 senilai Rp20 miliar. [red]
"Surat yang kita kirim tertanggal 19 Agustus 2014. Saat ini, kita belum menerima balasannya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Senin (1/9/14).
Terkait kasus itu, sejumlah saksi telah diperiksa, diantaranya ; (MS) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zul selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan tiga orang saksi lainnya.
"Selain itu, kita juga telah memeriksa Bendahara Pengeluaran, inisial ES, dan 2 orang mantan Kadis Perkebunan Riau, dengan inisial MY dan AJS," lanjutnya.
Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus itu yaitu mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Susilo. Sejauh ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadapnya.
"Tersangka masih kooperatif," kata Humas Pengacara Negara di Riau ini.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan Program Kebun K2I yang digalakkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov). Untuk merealisasikannya, Pemprov melalui Dinas Perkebunan, mengalokasikan dana sedikitnya Rp217 Milyar untuk mencetak kebun sawit seluas 10.200 hektar.
Ternyata, keberadaan kebun ini tak jelas, bahkan, jadi teka-teki di masyarakat. Tampaknya usaha bikin kebun untuk rakyat ini hanya ide kreatif pejabat negara jadi proyek menggasak uang negara. Lama di sorot, akhirnya tercium oleh penegak hukum di Riau.
Penyelidikan pun berjalan. Alhasil, mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Susilo terseret jadi terduga koruptor Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2006-2009 senilai Rp20 miliar. [red]

