LSM Benang Merah: Bisnis Terselubung?

Wow! Langgar Aturan, Sekwan DPRD Kuansing Swakelolakan Rp2,2 Milyar Anggaran Makan Minum

ilustrasi

Beritariau.com, Kuansing - Lembaga Swadaya Masyarakat Benang Merah Keadilan mengungkap dugaan potensi tindak pidana korupsi anggaran kegiatan pengadaan Makan Minum di Sekretariat DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2024.

"10 Paket pengadaan Makan Minum DPRD Kuansing tahun anggaran 2024 ternyata dilaksanakan dengan metode swakelola tipe 1, atau dikelola secara internal oleh pengguna anggaran," kata Direktur LSM Benang Merah, Idris, Rabu (30/04/25).

Diuraikannya, pasalnya, pada kegiatan tersebut, terdapat 4 kegiatan yang nilainya diatas nilai Rp200 juta. Bahkan pada kegiatan pengadaan makan minum dengan Rencana Umum Pengadaan Nomor 37978182 mencapai anggaran sebesar Rp2.281.440.000.

Idris menduga ada bisnis terselubung pada kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Kuansing ini. Pasalnya, tidak biasanya anggaran makan minum sebesar itu dilakukan sendiri oleh satuan kerja.

"Anggaran sebesar itu tidak mungkin dikerjakan sendiri oleh mereka. Swakelola tipe 1 ini artinya pekerjaan direncanakan, dilaksanakan dan diawasi sendiri, tidak ada kontrak dengan pihak ketiga. Masak iya, pegawai Setwan yang masak?," terang Idris.

Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah pasal 47 ayat satu huruf a menyatakan Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA menggunakan Pegawai pada satuan kerja untuk menjadi pelaksana.

Atas dasar tersebut, LSM Benang merah mencurigai adanya dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan Makan minum sekretariat DPRD Kuantan Singingi tahun anggaran 2024.

"Kita kaji untuk segera dilaporkan ke aparat penegak hukum," kata Idris. (*)