Sidang Perkara Tukang Kebun Palas, Ancam Perwira Polisi

Direktur Sabhara Polda Riau diancam pakai tombak

Direktur Sabhara Polda Riau diancam pakai tombak

ilustrasi/net

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktur Sabhara Polda Riau, Kombes Pol Tumpal Manik terpaksa lari kocar-kacir saat Arianto Halawa, tukang kebun warga Palas mengacungkan sebilah tombak padanya. Ia pun lari menjauh sambil mengelilingi mobilnya. Sampai akhirnya Arianto berhasil ditenangkan.

Hal itu diungkapkan Perwira Menengah Polda Riau ini dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (25/1). Kombes Tumpal berpakaian dinas berbalut jaket hitam, didampingi saksi lainnya, Daud Rangkuti. Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Arianto Halawa.

Awalnya, Arianto melaporkan Direktur Sabhara Polda Riau Kombes Pol Tumpal Manik ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau dengan dugaan pengancaman dan penyerobotan lahan.

Laporannya memang diterima Bid Propam, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Bahkan, sang perwira melaporkanya balik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum. Hingga akhirnya, penjaga kebun ini justru menjadi terdakwa karena melawan perwira menengah Polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

Tumpal Manik menjelaskan, kejadian itu berlangsung hari Sabtu, 3 Oktober 2015, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, ia bersama sejumlah anggota keluar dari kebun milik Tumpal, di Jalan Sejahtera Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai, dengan menggunakan dua unit mobil.

Kala itu, terdakwa Arianto sedang menjaga ampang-ampang (pintu masuk kebun) dan menghentikan mobil yang dikendarai Tumpal Manik dan rombongan.

"Dia (Arianto) kemudian mendekati mobil. Anggota saya, Daud, turun dari mobil dan minta tolong kepadanya untuk membukakan ampang-ampang yang tertutup," ujar Tumpal Manik di hadapan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko.

Namun Arianto tidak mau membuka ampang-ampang tersebut dan berkata, jika ampang-ampang ini dibuka, nyawa taruhannya. "Saya langsung menemuinya dan melakukanmediasi dengan dia. Tiba-tiba saja dia mau mengambil parang sambil mengancam saya," kata Kombes Tumpal.

Melihat hal itu, Kombes Tumpal langsung mengamankan parang tersebut. Terdakwa meminta supaya parang itu dikembalikan. Tapi, Kombes Tumpal tidak mau menyerahkannya.

Tiba-tiba Aril Saputra Lasse masuk ke dalam rumah dan keluar membawa satu buah tombak yang terbuat dari besi yang ujungnya ada mata pisau sambil mengacungkan ke arah Tumpal Manik dan anggotanya.

"Saya paling dekat dengan terdakwa yang saat itu sedang membawa tombak sambil mengejar saya. Jarak saya sekitar 7 meter dengan terdakwa," terang Kombes Tumpal.

"Saya pun lari ke arah mobil dan mengelilingi mobil sambil dikejar terdakwa," tambah Tumpal.‎ Lanjutnya, untuk menenangkan Arianto, rekan-rekannya langsung mengingatkannya supaya tidak melakukan hal tersebut.

Hakim Ketua, Rinaldi, selanjutnya mengajukan pertanyaan terhadap saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Tiorlina, terkait apakah Kombes Tumpal Manik saat itu membawa senjata api atau tidak. Saksi Tumpal Manik menjawab kalau senpinya ditinggalkan di dalam mobil.

"Karena kami masih yakin dan masih bisa bersabar untuk menenangkan dia,"kata Kombes Tumpal Manik menjawab mengapa dirinya tidak melakukan penembakan terhadap terdakwa.

Sementara, terkait Aril Saputra Lasse yang menyerahkan tombak namun tidak dipidanakan, Tumpal menyebut kalau informasi yang diperolehnya dari penyidik, Lasse masih dibawah umur. Namun dalam sidang ini, terdakwa Arianto yang dituding menyerang Kombes Tumpal terlebih dahulu tidak diklarifikasi oleh hakim. [pan]