Waduh! Wabup Kampar Ditipu Warganya Rp 550 Juta

Ilustrasi penipuan uang
Beritariau.com, Bangkinang - Wakil Bupati Kampar Ibrahim Ali melaporkan seorang warga bernama Kamaruddin ke Mapolda Riau atas dugaan penipuan. Atas kasus ini, pasangan Jefry Noer ini mengalami kerugian sebesar Rp 550 juta.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Senin (25/1) membenarkan adanya laporan yang masuk hari Kamis 22 Januari lalu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Hingga saat ini, kasus penipuan terhadap Wabup Kampar masih dalam penyelidikan.
Guntur menjelaskan, kejadian berawal pada tanggal 21 Januari 2013, Kamaruddin menemui Ibrahim Ali di rumah dinas Wakil Bupati Kampar di Jalan Letnan Boyak.
"Dalam pertemuan itu, Kamaruddin mengutarakan niatnya membeli Hotel Asean di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Karena ketiadaan dana, Kamarudin ingin meminjam sejumlah uang kepada korban," katanya.
Pelaku saat itu berbekal beberapa kontrak yang ditunjukkan kepada Ibrahim Ali. Ia juga memperlihatkan bukti notaris dari kontrak kerja itu.
"Kepada Ibrahim Ali, pelaku menyebut akan melunasi uangnya dalam waktu singkat, jika kontrak proyek tersebut cair. Pelaku juga menunjukkan surat bagi hasil dari pembelian hotel tersebut," jelasnya.
Ibrahim Ali kemudian merasa yakin dan menyerahkan uang Rp550 juta dan disertai kwitansi. Begitu uang diambil, pelaku pergi
dan berjanji segera melunasinya.
"Tiga tahun berlalu, pelaku tidak pernah mengembalikan uang tersebut. Setelah dicek, ternyata pelaku tidak pernah bertransaksi
jual beli hotel tersebut," ucap Guntur.
Merasa tertipu, Ibrahim Ali kemudian melapor ke SPKT Polda Riau. Dia ingin pelaku diproses sesuai aturan berlaku, sementara uangnya dikembalikan lagi. [pan]

