Setubuhi Anak di bawah Umur Lima Kali, Pria Berprofesi Badut Ini Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak di bawah Umur Lima Kali, Pria Berprofesi Badut Ini Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan polisi/Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Pria profesi badut inisial YF (28) alias Yefrizal, ditangkap polisi usai melarikan anak di bawah umur. Ia ditangkap oleh Polsek Kecamatan Tampan, dikontrakannya di Jl Seroja Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, hari Minggu (7/05/2023) 

Korbannya inisial SA (15) warga Kecamatan Rumbai, yang saat ini sedang duduk di bangku SD.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban, keterangan saksi, diperkut surat hasil Visum Et Revertum korban. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa rantai sepeda motor, satu buah gembok, satu helai baju kaos warna merah, satu helai celana short warna dirumah kontrakan pelaku.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andre Setiawan membenarkan penangkapan itu.

"Ya benar, pelaku telah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya, Selasa (9/05/2023).

Andre mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (3/05/2023) kemaren. Kejadian itu bermula saat korban tak kunjung pulang usai berangkat dari sekolahnya disalah satu SD di Kecamatan Rumbai Pekanbaru.

"Orangtua korban khwatir anaknya tidak pulang, sehingga mencari keberadaan anaknya," ujar Andre.

Selanjutnya, keesokan harinya abang korban mendatangi sekolahnya dan mencari keberadaa korban, namun tidak ditemukan.

Ternyata sepulang sekolah, korban pergi menemui tersangka didepan RS. Eka Hospital. Oleh pelaku, korban dibelikan pakaian, kemudian SA dibawa ke kontrakannya.

Pada hari minggu keluarga korban mendapati handphone SA yang tertinggal dirumahnya dan ditemukan Chating WA dan foto laki-laki atas nama tersangka.

Merasa curiga dengan foto pelaku, keluarga korban mendatangi tetangganya dan menanyakan pelaku. Ternyata pelaku sering mengemis dilampu merah di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru.

Kemudian keluarganya mencari pelaku. Sesampainya disana pelapor menanyakan kepada badut lain yang ada disana atas nama pelaku sambil memperlihatkan foto laki-laki yang ada dihandphone korban.  Lalu badut lain tersebut menunjuk salah satu badut yang ada di Hp korban.

Saksi lainnya langsung mendatanginya dan menyuruh untuk membuka kepala badut guna melihat wajahnya sambil pelapor mencocokkan dengan foto yang dihandphone.

"Tiba-tiba laki-laki yang berpakaian badut tersebut langsung kabur. Lalu pelapor bersama saksi lainnya langsung mengejar hingga akhirnya laki-laki tersebut hingga berhasil diamankan," jelas Andre.


Saat diintrogasi, selama korban berada dikamar pelaku, sudah lima kali korban disetubuhi oleh pelaku. Korban berada dirumah kontrakan Pelaku sudah lima hari. 

Setiap pelaku keluar pergi menjadi badut, korban ditinggalkan didalam kamar dan pintu kamar selalu dirantai dan dikunci dari luar agar korban tidak bisa keluar dari kamar guna menghindari diketahui oleh orang lain.

Saat ini sejumlah barang bukti telah diamankan, dan pelaku ditahan guna proses lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan pasal perlindungan anak," pungkasnya. (*)