Polda Riau Amankan Penyelundup Barang Impor, Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Polda Riau Amankan Penyelundup Barang Impor, Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Beritariau.com, Pekanbaru - Polda Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus 300 kasus sepatu bekas impor ke kejaksaan. 

Selain barang bukti, juga ditetapkan sebagai tersangka berinisial M alias Atoy.

"Proses tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, pada Senin (20/3/2023), di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit I, AKBP Edi Rahmat Mulyana, Selasa (21/3/2023).

Edi mengatakan, penindakan terhadap barang bekas asal luar negeri ini merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal.

Maraknya pakaian bekas impor juga menjadi atensi Presiden Joko Widodo. Bisnis itu dinilai dapat mematikan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) dan menghambat industri tekstil dalam negeri mati.


Lanjut Edi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka M dilakukan pada 18 Januari 2023 lalu. Masyarakat mendapatkan informasi tentang kegiatan perdagangan barang-barang yakni berupa sepatu bekas berasal dari luar negeri.

Aktivitas itu dilakukan di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.

"tersangka memperdagangkan barang berupa sepatu bekas dari luar negeri yang diimpor melalui Kota Batam, kemudian dikirim ke Kota Tembilahan, Provinsi Riau," jelas Edi.

Sepatu bekas diimpor secara ilegal itu kemudian dijual kembali kepada masyarakat atau konsumen untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. 

Tersangka telah melanjutkan perdagangan barang-barang tersebut lebih kurang 5 tahun.

Selain tersangka, juga turut disita barang bukti berupa 300 karung sepatu bekas, 1 unit handphone, serta 5 struk bukti setoran.

Tersangka dijerat dengan Pasal 111 junto Pasal 47 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda Rp5 miliar. (*)