Dua Pria Ditangkap Tipu Warga Modus Beli Beras 205 Karung

Dua Pria Ditangkap Tipu Warga Modus Beli Beras 205 Karung

Polsek Tambang menahan dua penipu modus berpura-pura membeli beras.

Beritariau.com, Pekanbaru - Polsek Tambang meringkus dua pelaku penipuan modus berpura-pura membeli beras sebanyak 205 karung, dirumahnya diwilayah Pandau, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (21/6/2022).

Kedua pelaku merupakan asal Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Provinsi Sumatera Utara dengan inisial AS (37) dan DP (31).

Penangkapan dilakukan berawal dari laporan korbannya Pebrianto (48) warga Kecamatan Rumbai.

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes, melalui Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza mengatakan, saat melapor ke Mapolsek, korban mengaku ditipu kedua pelaku dengan modus berpura-pura memesan beras ke tokonya.

"Pelaku kita amankan dirumahnya tanpa perlawanan dan mereka mengakui perbuatannya," terang Hermoliza, kepada Beritariau.com Kamis (23/6/2022).

Penangkapan lanjut Hermoliza, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Hermoliza menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada Selasa (21/6/2022), berawal dari pelaku menelepon korban dan memesan beras sebanyak 205 karung ditoko korban yang berada di Jalan Sukajadi Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.

Untuk meyakinkan korban pelaku menjanjikan akan dibayar setelah beras tersebut dibongkar di gudang milik pelaku.

Tergiur tawaran itu, korban pun mengantar beras sesuai pesanan pelaku dan bertemu digudang sesuai yang telah dijanjikan.

Setibanya di gudang, kedua pelaku meminta korban menurunkan 90 karung beras. Sedangkan, sisanya 115 karung beras diminta dipindahkan ke mobil carry milik pelaku yang tidak memiliki nomor polisi.

Setelah karung beras dimuat, tersangka AS langsung membawa mobilnya dan permisi pergi untuk mengambil uang. Sementara itu rekannya DP yang tinggal di gudang juga berpura-pura pergi ke toilet.

Sekitar 30 menit ditinggal sendirian, muncul kecurigaan korban. Apalagi saat mendapati korban tidak ada di toilet, ditambah lagi hp pelaku tidak aktif saat dihubungi.

Sadar merasa ditipu kedua pelaku, korban pun langsung mendatangi Polsek Tambang, untuk membuat laporan resmi.

"Saat melapor korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp22 juta," ungkap Hermoliza.

Setelah ditangkap, kedua pelaku mengaku sengaja menyewa gudang tersebut untuk melakukan penipuan terhadap korban.

"Kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tambang dan dijerat pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP," pungkas Hermoliza.***