IRT Ditangkap Edarkan Sabu, BB Disimpan Ditumpukan Kain Kotor

IRT Ditangkap Edarkan Sabu, BB Disimpan Ditumpukan Kain Kotor

Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir ditangkap bersama barang bukti sabu.

Beritariau.com, Kampar - Polsek Tapung Hilir menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial BG (52, kasus peredaran narkotika jenis sabu dirumahnya, Desa Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Senin (20/6/2022).

Kapolsek Tapung Hilir, AKP Afrinaldi melalui Kanit Reskrim, Iptu Rian Onel menjelaskan, pelaku yang ditangkap masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tapung Hilir.

"BG ini kami tangkap karena sebelumnya sempat kabur saat hendak ditangkap," jelas Rian.

Rian mengatakan, hasil penggeledahan dirumahnya ditemukan 10 paket sabu siap edar, yang disimpan ditumpukan kain kotor.

Tertangkapnya tersangka ini kata Rian, bermula dari informasi masyarakat kembali maraknya peredaran narkoba jenis sabu dilingkungan mereka.

Hasilnya, setelah dilakukan penyelidikan tim Opsnal mengetahui bahwa BG ternyata merupakan DPO yang sempat kabur saat dilakukan penangkapan.

"Tersangka kita amankan setelah berkoordinasi kepada Kades Sam-Sam, untuk menangkap pelaku dirumahnya," ungkapnya.

Barang bukti 10 paket sabu itu, kata Rian, ditemukan dikemas didalam tisu disembunyikan di tumpukan kain kotor miliknya.

Selain narkoba, juga ditemukan juga barang bukti lainnya 1 buah bong hisap, 1 buah sendok sabu pipet plastik, 1 buah kaca pirek,1 buah jarum kompor.

Kemudian, 1 buah mancis, beserta 1 unit HP Oppo milik pelaku 1 dan uang tunai senilai Rp300 ribu diduga hasil penjualan sabu yang disimpan dikamar pelaku.

"Saat diintrogasi BG mengakui nekad menjual sabu untuk penghasilan sampingan," ujar Rian.

Pengakuan lainnya, BG mengatakan, mendapat sabu itu dari rekannya RD yang saat ini sedang dalam pencarian (DPO).

"Selain itu, dilakukan pengecekan urine, tersangka juga positif menggunakan amphetamine. Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Rian.

Atas perbuatannya, BG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahum penjara.***