Polsek Kampar Ringkus 3 Pengedar Eceran

Polsek Kampar Ringkus 3 Pengedar Eceran

ilustrasi.

Beritariau.com, Pekanbaru - Polsek Kampar menangkap 3 pelaku pengedar sabu eceran ditempat berbeda, pada Ahad (19/6/2022).

Kapolsek Kampar, AKP Marupa Sibarani, mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap hasil pengembangan penangkapan pelaku pertama.

"Ketiga pelaku merupakan jaringan peredaran di wilayah hukum Polsek Kampar," kata AKP Marupa Sibarani, Rabu (22/6/2022).

Penangkapan ketiganya kata Marupa Sibarani, berawal dari informasi masyarakat maraknya perderan narkotika jenis sabu disekitar Dusun Penyasawan Selatan, Desa Penyasawan,  Kecamatan Kampar.

Selanjutnya memastikan informasi itu, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku.

Hasilnya pelaku pertama inisial AS berhasil diamankan saat menunggu pembeli dikedai kopi pinggir jalan raya Bangkinang - Pekanbaru di KM 45 yang berada di Desa Penyawasan Selatan.

"Dari tangan tersangka AS ini kita mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal yang diduga narkotika jenis shabu, dan bungkus plastik narkotika jenis sabu, bukti transfer, uang sebesar Rp26 ribu," katanya.

Selain narkoba, petugas turut mengamankan dompet kulit warna coklat, HP genggam merek VIVO warna hitam biru dan sepeda motor merek HONDA Beat Street warna hitam dari tangan pelaku, untuk sebagai barang bukti.

Menurut keterangan AS, dari hasil interogasi diketahui dua nama lainnya yang juga merupakan jaringannya.

Pelaku lainnya inisial ZF (40) ditangkap di Pekanbaru disalah satu kos-kosan beralamat di Jalan Suka Karya Kecamatan Tampan, Kelurahan Sialang Munggu.

"Barang bukti yang kita amankan 4 bungkus plastik bening berisikan sabu dan plastik pembungkus. Turut juga disita ATM Mandiri, kaleng warna hitam, HP merek OPPO warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp810.000 hasil penjualan," ujar Kapolsek.

Tersangka ketiga berinisial RM (20) asal Aceh, yang diamankan di kos-kosan tersangka ZF, dengan sejumlah barang bukti 1 bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal yang diduga sabu, beserta timbangan digital, dan 4 bungkus plastik bening untuk pembungkus sabu, HP genggam merek Realmi warna abu abu merek VIVO sebagai barang bukti lainnya.

"Ketiga pelaku ini merupakan 1 jaringan. Namun saat pengembangan satu pelaku inisial AN yang juga satu jaringan berhasil kabur," terang Marupa Sibarani.

Marupa Sibarani mengatakan, saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolsek bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut.

"Ketiganya dijerat pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Jo Pasal 131  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.***