Putrinya Dibaptis, Diganti Nama dan Agama
Putrinya Dibaptis, Bendahara DPC PDIP Pekanbaru Polisikan Mantan Istri

ilustrasi perceraian
Beritariau.com, Pekanbaru - Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Pekanbaru, Irwansyah, secara resmi melaporkan mantan istrinya ke Polda Riau atas dugaan pemalsuan dokumen terkait dibaptisnya anak pasca mereka bercerai.
Irwansyah tak terima. Putrinya yang masih berumur 6 tahun itu, dibaptis dan pindah menjadi agama Kristen. Padalnya, pasca bercerai, istrinya menikah lagi dan pindah menjadi pemeluk agama Kristen dari sebelumnya beragama Islam.
"Kita laporkan dengan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Yang kita laporkan bukan hanya mantan istrinya, tapi juga suaminya dan pihak-pihak lain yang terlibat. Ini sangat keterlaluan, seperti mempermainkan agama. Anak masih dibawah umur. Perpindahan agama anak ini dan pergantian nama anak ini, tanpa persetujuan dan musyawarah dengan bapak kandungnya. Tiba-tiba saja sudah dibaptis di salah satu gereja, kok bisa terbit akta pembabtisan ini,” ungkap Penasehat Hukum Irwansyah, Mirwansyah, SH, MH saat di Mapolda Riau, Selasa (12/04/22).
Selain didampingi Penasehat Hukum, Irwansyah mendatangi Polda Riau juga didampingi Pimpinan Komisi Nadional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Riau Dewi Arisanty.
Diterangkan Mirwansyah, sejak mantan istri Irwansyah, berinisial El alias Zoy itu menikah lagi dan pindah agama menjadi kristen, sangat disayangkan anaknya itu ikut dipindah agamakan menjadi kristen dan namanya diganti.
"Adapun buktinya sudah kita lampirkan ke Polda Riau, ada 3 Barang Bukti. Yaitu: Akte Kelahiran dan Bukti Pembabtisan yang kita dapat dari akun instagram si zoy ini. Nah, disitu tidak bisa dibantah lagi. Karena nama jelas sudah dirubah dengan nama bapak sambungnya, ada 'Nababan' disitu. Lalu, tanggal lahir cocok dengan Akte Kelahiran pada tanggal 22 April 2016," urai Mirwansyah.
Terkait ini, Komnas PA Riau Dewi Arisanti mengatakan pihaknya akan meminta keterangan kepada Zoy terkait pemindahan agama anak tanpa sepengetahuan bapak kandungnya.
"Apalagi anak tersebut sebagaimana kata PH (Penasehat Hukum) sebelumnya beragama Islam kemudian dialihkan. Maka, kita akan ingin mempertanyakan sesuai dengan laporan,” ungkap Dewi.
Menurutnya, tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

