Dua Pria Todongkan Senpi Hanya Karena Merasa Dituduh Mencuri Sawit

Dua Pria Todongkan Senpi Hanya Karena Merasa Dituduh Mencuri Sawit

Dua pelaku penganiayaan dan pengancaman dengan senjata api setelah ditangkap oleh Polsek Tapung, Sabtu (9/4/2022).

 

BERITARIAU.COM, KAMPAR - Dua pria harus mendekam di balik jeruji Kepolisian Sektor Tapung sejak Sabtu (9/4/2022). Mereka berurusan dengan polisi karena melakukan pengancaman dengan senjata api dan penganiayaan.

Mereka masing-masing berinisial PO (40) warga Desa Kenantan Kecamatan Tapung dan AK (39) warga Desa Sei Lembu Kecamatan Tapung. Mereka ditangkap di hari setelah menganiaya korbannya, M. Ikhsan Pohan (34). 

Kepala Kepolisian Sektor Tapung, AKP. Ihut Manjalo Tua mengungkapkan, keduanya tersulut emosi karena merasa dituduh mencuri Kelapa Sawit oleh korban yang juga mandor di Koperasi Tani Masyarakat Petapahan (Koptamasta). 

"Pelaku melakukan penyanderaan terhadap korban, melakukan penganiayaan dan pengancaman dengan senpi," kata Ihut dalam keterangan yang diterima wartawan, Senin (11/4/2022).

Ia menjelaskan awal perkara ini terjadi di Kebun Koptamasta pada Sabtu sekitar pukul 11.30 WIB. Waktu itu, Ikhsan yang sedang mengontrol lapangan berpapasan dengan pelaku. 

Lalu kedua pelaku yang mengendarai mobil meminta korban yang mengendarai sepeda motor agar berhenti. Pelaku melambaikan tangan ke korban.

Setelah berhenti, pelaku langsung membentak korban. Pelaku PO meminta pertanggungjawaban korban karena merasa dituduh mencuri Kelapa Sawit.  

"Kenapa kau fitnah saya mencari buah (Kelapa Sawit)," kata Ihut menirukan bentakan pelaku kepada korban. Tetapi korban membantah. 

Saat mereka cekcok, PO memukul wajah korban sampai sepeda motornya terjatuh. Lalu temannya AK menarik baju sembari memukul wajah korban empat kali. Korban sempat menangkis.

"Pelaku PO kemudian mengambil seperti senjata api dan menodongkanya ke kepala sebelah kiri pelapor (korban)," ujarnya. AK berteriak, lalu PO memasukkan senjatanya ke dalam tas.

Setelah itu, PO mengajak korban berbicara ke tempat lain. Korban menurutinya. Namun di dalam perjalanan, korban menghubungi rekan kerjanya untuk meminta pertolongan dan melapor ke kepolisian. 

Pelaku diadukan ke Bhabinkamtibmas Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Aipda. Masri. Lalu Masri langsung meneruskannya ke Polsek Tapung. Dipimpin Kapolsek, petugas langsung ke lokasi dan menangkap pekaku sekitar pukul 14.00 WIB.  

Ihut menyatakan pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa satu pucuk senjataapi Airsoft Gun jenis FN. "Pelaku PO diamankan beserta satu puncuk Airsoft Gun jenis FN," katanya. (*)