Kasus Kick Back Fee Based Income Asuransi di BRK

Pengacara 3 Mantan Pincab PT Bank Riau Kepri sebut Dakwaan JPU Keliru, Topan: Fee itu Sah!

Ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Kantor Hukum TMR (Topan Meiza Romadhon) selaku Kuasa Hukum dari 3 (tiga) Mantan Pimpinan Cabang (Pincab) PT Bank Riau Kepri yang kini diadili terkait kasus suap Kick Back Fee Based Income Pialang Asuransi, menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru dalam menerapkan pasal dan merumuskan dakwaan terhadap kliennya.

"Kami duga sebagai kekeliruan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam rumusan dakwaannya; 'menyatakan jika Terdakwa melanggar ketentuan tindak pidana dalam Undang-undang Perbankan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a sebagai Dakwaan Pertama dan Pasal 49 ayat (2) huruf b sebagai Dakwaan Kedua'," ungkap Topan dalam keterangannya saat jumpa persnya, Senin (09/08/21) kemarin.

Konferensi Pers tersebut, dipadukan dengan Konferensi Pers terkait Kasus PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) dengan PT Bank Muamalat Indonesia. (BMI). TMR menjadi Pengacara 2 (dua) BUMD Riau yaitu PT PIR dan PT Bank Riau Kepri.

Pernyataan tersebut sudah disampaikan saat Sidang Pembacaan Eksepsi kepada Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini. Meski kemudian eksepsi tersebut ditolak Hakim.

"Kami berpendapat dakwaan rekan JPU yang menguraikan fakta dan peristiwa hukum tidaklah cermat, karena apa yang menjadi dasar dalam perkara antara PT GRM dengan tempat dimana Terdakwa bekerja (PT Bank Riau Kepri) bukan lah bentuk BANCASSURANCE, melainkan jasa Perusahaan Pialang Asuransi yang dalam pokok ketentuan berbeda dengan BANCASSURANCE," urainya.

Dalam Dakwaan Pertama, papar Topan, dimana perbuatan Terdakwa melanggar Ketentuan dalam Pasal pasal 49 ayat (2)  huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Pihak JPU, lanjutnya, juga tidak menjelaskan uraian unsur dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam bentuk apa yang dilakukan oleh para Terdakwa.

Tak hanya itu, dalam surat dakwaan, juga tidak merumuskan semua unsur dalil yang didakwakan, atau tidak merinci secara jelas peran dan perbuatan Terdakwa dalam dakwaan, serta kelirunya penerapan pasal yang didakwakan terhadap perbuatan Terdakwa menjadikan surat dakwaan tersebut Batal Demi Hukum (null and void).    

"Dalam sejarah yang kami catat, sesuai dengan informasi yang kami peroleh, dalam mengelola biaya produksi berupa premi asuransi yang dibayar debitur yang memperoleh fasilitas Kredit Aneka Guna (KAG) di Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kedai pada PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri diawal-awal sejak penanda-tanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama). Itu, PT. GRM dibebaskan untuk memilih melakukan Perjanjian Kerjasama tertulis, dengan 4 (empat) Perusahaan Asuransi ; yang akan mengelola cover resiko debitur yang menerima fasilitas kredit KAG PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri," sambungnya.

Keempat Perusahaan Asuransi yang merupakan rekanan PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri. Yang tidak ada melakukan perjanjian tertulis dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri tersebut, adalah:  PT. ASKRIDA, PT. ASKRINDO, PT. JAMKRIDA RIAU dan PT. JASINDO.

Kemudian, lanjut Topan, sekitar bulan Oktober 2018, PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri mengeluarkan kebijakan bahwa satu Perusahaan Pialang Asuransi (Broker), hanya boleh bekerja-sama dengan satu Perusahaan Asuransi, maka, PT GRM yang sebelumnya telah memilih PT. JAMKRIDA RIAU untuk mengcover resiko debitur dalam hal kematian, PHK dan wan prestasi, dengan adanya kebijakan tersebut, tetap melanjutkan kerjasamanya dengan PT. JAMKRIDA RIAU, dengan memperbaharui PKS, sebagaimana No. : 019.1/PKS/DIR/GRM/X/2018, Nomor : 012.1/PKS-PK/JR/X/2018, tanggal 31 Oktober 2018.

Sebagaimana diatur didalam PKS antara PT. GRM dengan PT. JAMKRIDA RIAU dimaksud, yakni terhadap biaya produksi berupa premi asuransi yang di terima PT GRM, yang perolehannya dari pendebetan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kedai PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri ke dalam rekening PT. GRM yang ada di Cabang Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri, Pekanbaru, yang jumlah besaran pendebetan itu disesuaikan dengan tarif premi asuransi yang wajib dikeluarkan debitur, dikalikan dengan jumlah debitur yang disetujui pengajuan permohonanan kreditnya dalam satu bulannya.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, dari pendebetan pada setiap akhir bulan yang masuk ke rekening PT. GRM tersebut, maka PT. GRM berkewajiban untuk menyetorkannya ke rekening PT. JAMKRIDA RIAU sebesar 65 %. Sebagai Imbalan Jasa Penjaminan (IJP), sedangkan reduksinya sebesar 35 %  sebagai pendapatan PT. GRM. Dan dari dana reduksi sebesar 35 % tersebut, PT GRM juga mempunyai kewajiban yang harus dibayarkannya kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri sebagaimana ditentukan berdasarkan PKS antara PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri dengan PT GRM.

Menurut Topan, apa yang diterima oleh ketiga terdakwa merupakan Fee yang Sah.

"Dari sinilah kami menduga bahwa perbuatan Sdr DVS yang mewakili PT GRM dalam rangka memperoleh pengelolaan premi dengan memberikan sejumlah nominal  tersebut sesuai dengan arahan dan persetujuan dari Pimpinan PT GRM. Karena PT GRM menduga apa yang diberikan merupakan keuntungan dari PT GRM dan diperuntukan untuk mendapatkan bisnis dalam pengelolaan Premi Asuransi dari PT Bank Riau Kepri," ujar Topan.

Menurutnya, permasalahan hukum atas 3 (tiga) terdakwa yang merupakan pimpinan di PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri terkait Fee Based Income, masih merupakan hal yang harus dibuktikan dalam proses persidangan karena ini merupakan Perkara Perdana di Jagat Hukum Indonesia mengenai Fee Based Income.

"Kami sebagai Penasihat Hukum Bagi Para Mantan Pimpinan Cabang PT Bank Riau Kepri masih berkeyakinan Para Mantan Pimpinan tersebut tidak melakukan Tindakan pidana sebagaimana yang didakwakan," tutupnya.

Terkait kasus ini, sebelumnya, aktivis Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Provinsi Riau 'mencium' ada sejumlah hal mencurigakan dalam Kasus Kick Back Asuransi PT Bank Riau Kepri yang menjerat sebanyak 3 (tiga) orang Pimpinan Cabang PT Bank Riau Kepri yang kini sedang diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Pertama, kasus Bank Riau Kepri ini kan masuk aliran dana ke Oknum Pegawai. Kita heran, mengapa hanya menerapkan Undang Undang Perbankan? Selama ini, ada banyak kasus Bank BUMN disidik Polda Riau pakai pasal Tipikor (Tindak Pidana Korupsi, red). Misalnya, kasus di BNI46. Bank Riau sendiri, biasanya disidik dalam kasus Pembobolan Dana Nasabah. Dari dakwaan ketiga Terdakwa ini kita baca, ini bukan pembobolan rekening, justru mengarah ke Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Harusnya pakai pasal Tipikor, yakni Pasal Gratifikasi atau Suap," kata Ketua LSM Bara Api Provinsi Riau Jackson Sihombing, Kamis (05/08/21) di Pekanbaru.

Menurutnya, semestinya Polda Riau juga seharusnya bisa menerapkan Pasal Suap alias Gratifikasi dan Tipikor, karena status tersangka merupakan pegawai BUMD. "Para terdakwa jelas melakukan perbuatan itu karena jabatan. Tanpa jabatan, uang pasti tidak mengalir," tukas Jackson.

Kedua, Jackson mencurigai bahwa suksesnya pelaksanaan penerimaan gratifikasi tersebut, ada peran ratusan oknum-oknum yang diduga terlibat langsung dalam berlangsungnya kegiatan gratifikasi tersebut dan bukan tiga pelaku saja yang menjadi pelaku. Termasuk, katanya, unsur Pimpinan Level Atas.

"Kenapa hanya para Terdakwa. Lalu puluhan hingga ratusan oknum lainnya serta Pimpinan Level Atas itu kok belum disentuh hukum? Lalu, kok sama fee nya? Yaitu, 10 persen dari setiap Premi yang dibayarkan. Kok sama semua? Artinya ada dugaan deal-deal dari awal dari tingkat atas. Sangat kuat indikasi dugaan Perbuatan itu tersistem. OJK kok tak bertindak? Kalau 10 persen mengalir ke Oknum, artinya Nasabah tekor ini. Harus diusut mulai dari mekanisme lelang Pialang dan lainnya," ungkap Jackson.

LSM BARA API Riau menghimpun seluruh informasi terkait kasus ini dan menduga kuat sangat jelas berpotensi penerimaan gratifikasi melibatkan para oknum secara "berjamaah".

"Kami akan gali dan minta OJK ambil peran, dan jangan menutup mata terhadap kasus ini. Apalagi Bank Riau Kepri, akan di konversi menjadi Bank Syariah. Dari dakwaan kita lihat, kasus ini terjadi saat Direktur Utama PT Bank Riau Kepri dijabat Irvandi Gustari," tegas Jackson.

Seperti diketahui, sebanyak 3 (Tiga) Pimpinan Cabang PT Bank Riau Kepri, diadili pada Senin 12 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ketiganya, didakwa menerima fee asuransi Jamkrida melalui PT Global Risk Management selaku Pialang. Fee yang diterima tersebut, bukan Fee Based Income resmi untuk PT Bank Riau Kepri. Namun, untuk pribadi atas jabatannya yang disebut Kick Back.

Adapun ketiga Kacab BRK tersebut, yakni Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir, Mayjafry, Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Tembilahan, serta Hefrizal, Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Senapelan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Riani SH  MH, disebutkan terdakwa Nur Cahya Agung Nugraha pada saat menjabat dari tanggal 12 Maret 2018 sampai dengan tanggal 23 Juli 2020, terdakwa diduga menerima fee asuransi sebesar Rp.119.879.875.

Adapun rinciannya yakni, tanggal 4 Maret 2019 sebesar Rp 11.721.700 (dari total premi bulan Januari 2019 sebesar Rp. 34.373.850 dan bulan Februari 2019 sebesar Rp. 82.843.360).

Kemudian Tanggal 1 Mei 2019 sebesar Rp 11.721.700 (dari total premi Bulan Maret 2019 sebesar Rp. 49.697.580 dan bulan April 2019 sebesar Rp. 52.151.280). Tanggal 02 Agustus 2019 sebesar Rp 23.397.000 (dari total premi bulan Juni 2019 sebesar Rp. 107.882.720 dan Bulan Juli 2019 sebesar Rp. 126.092.894).

Begitu juga pada Tanggal 01 Oktober 2019 sebesar Rp 29.886.000 (dari total premi bulan Agustus 2019 sebesar Rp 164.015.460 dan Bulan September 2019 sebesar Rp. 140.713.360).

Selanjutnya, tanggal 03 Desember 2019 sebesar Rp 8.552.000 (dari total premi bulan Oktober 2019 sebesar Rp. 62.610.300 dan Bulan November 2019 sebesar Rp. 22.908.950), tanggal 2 Maret 2020 sebesar Rp 20.017.000 (dari total premi bulan Januari 2020 sebesar Rp.172.813.500 dan Bulan Pebruari 2020 sebesar Rp 172.813.500) dan Tanggal 3 Mei 2020 sebesar Rp 14.584.475 (dari total premi bulan Maret 2020 sebesar Rp145.884.750).

Sementara untuk terdakwa May Japri sejak menjabat dari tanggal 1 Mei 2018 hingga 15 Juli 2019, telah menerima fee asuransi dari Jamkrida melalui PT GRM sebesar Rp59.690.500.

Dengan rinciannya yakni, tanggal 10 Januari 2019 memperoleh 10 persen dari premi asuransi debitur  yang memperoleh fasilitas Kredit Aneka Guna (KAG) di PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Tembilahan bulan Desember 2018, dengan jumlah Debitur sebanyak 13 orang dengan nilai premi yang di debet ke rekening PT. GRM di Kantor Cabang Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Sudirman Pekanbaru, sebesar Rp.62.776.640.

Kemudian pada bulan Januari 2019, PT GRM mengelola 8 orang debitur, dengan nilai premi Rp.47.170.250,-. Cara yang sama sebagaimana sebelumnya, terdakwa menerima fee 10 % sebesar Rp.4.717.000, Bulan Maret 2019 sebanyak 11 orang debitur, dengan nilai premi Rp.61.041.480,- dan terdakwa menerima fee 10 % sebesar Rp.6.104.000.

Selanjutnya, apda bulan April 2019, PT GRM mengelola 23 orang debitur, dengan nilai premi Rp.92.635.250. Terdakwa menerima fee 10 % sebesar Rp.9.263.500.

Pada Bulan Mei 2019, PT GRM mengelola 46 orang debitur, dengan nilai premi Rp.326.437.880, dan terdakwa menerima pentransferan fee yang dilakukan 2 kali, yaitu pada tanggal 3 Juni 2019 sebesar Rp.15.000.000,- dan pada taanggal 10 Juni 2019, sebesar Rp.12.644.000.

Selanjutnya, pada bulan Juni 2019, PT GRM mengelola 6 orang debitur, dengan nilai premi Rp.57.620.500 dan terdakwa menerima fee 10 % sebesar Rp 5.762.000.

Sementara untuk terdakwa Hefrizal, selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Senapelan, diketahui sejak Oktober 2018 hingga Juli 2019 saat terdakwa menjabat sebagai pimpinan cabang pembantu Senapelan.

Menerima yakni sebesar Rp58.837.000 dan saat terdakwa menjabat sebagai pimpinan cabang Teluk Kuantan sebesar Rp. 141.438.000.

Atas perbuatan ini, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Terkait kasus Kick Back Asuransi ini, pihak PT Bank Riau Kepri tidak merespon awak media. Bahkan, sejak Beritariau.com, merilis Berita berjudul : Setoran Kick Back Asuransi mengalir ke para Petinggi Bank Riau Kepri mulai terungkap, DPRD sorot OJK, Direktur Utama PT Bank Riau Kepri justru memblokir nomor awak Beritariau.com. (*)