Istrinya Diduga Dicovidkan, Suami Polisikan RS Madani

Saiful bersama rekannya, usai melapor dugaan mengkovidkan pasien dilakukan RS Madani ke Polda Riau
Beritariau.com, Pekanbaru - Saiful warga Pekanbaru, melaporkan Rumah Sakit (RS) Madani, ke Polda Riau. Dalam kasus dugaan mengkovidkan pasien.
Istri Saiful yang dicovidkan, bernama Maryati, yang menjalani perawatan di RS tersebut, pada tanggal 22 Juli 2021 kemarin.
Namun, esoknya istrinya meninggal dunia. Kabar itu didapatnya setelah dihubungi melalui telepon selulernya.
“Saya dikabari pihak rumah sakit istri saya meninggal karena covid. Tapi esoknya, saya minta surat pernyataan dari rumah sakit, bahwa istri saya Covid-19 tidak diberikan,” jelas Saiful.
Esoknya Saiful mendatangi ruang tempat istrinya dirawat. Namun, pihak rumah sakit melarang dengan mengatakan, dirinya tidak boleh melakukan kontak sama siapapun.
Saat bertemu perawat dan meminta surat tes PCR tanda istrinya positif Covid-19. Pihak rumah sakit meminta dirinya menunggu.
“Ini yang saya rasa janggal. Saat saya kembali tanggal 30 Juli menjemput surat PCR. Tapi didalam surat yang diberikan, tanggal istri saya dipastikan Covid, tanggal 23 Juli. Sewaktu saya datang melihat ke ruangan tempatnya dirawat. Mengapa tidak hari itu diberikan suratnya?,” ujar Saiful.
Kejanggalan lainnya, sebut Saiful, mengapa saat istrinya dipastikan Covid-19. Pihak rumah sakit tidak langsung melakukan upaya isolasi terhadap dirinya.
“Karena alasan-alasan yang kuat ini, saya memutuskan melaporkan dugaan mengkovidkan istri saya ke Polda Riau,” tegas Saiful.***

