Tertangkap Tangan Bawa 16 Kilogram Sabu
Kompol IZ dan Rekannya Divonis Seumur Hidup

Barang bukti sabu 16 Kilogram, yang diamankan tim Narkoba Polda Riau
Beritariau.com, Pekanbaru -
Masih ingat penangkapan Oknum Kompol IZ dan Hendri Winata alias Acoy, yang tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu seberat 16 Kilogram. Keduanya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/6/2021) kemarin.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Mahyudin memvonis keduanya hukuman penjara seumur hidup.
Dalam putusannya dipersidangan, Hakim Mahyudin menyatakan Imam Ziadi Zaid terbukti bersalah, melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
''Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,'' ujar Hakim Mahyudin, saat memberikan putusan dalam persidangan Rabu (30/6/2021) kemarin.
Menanggapi putusan tersebut, tim jaksa dan terdakwa Kompol Imam menyatakan masih pikir-pikir.
Pelaksanaan persidangan kedua terdakwa ini digelar terpisah. Rekannya Acoy, juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan, persidangan terhadap Acoy dipimpin Majelis hakim Liviana Tanjung. Rekan oknum Kompol IZ ini juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Merespon putusan tersebut, Acoy langsung mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim tersebut.
Sebelumnya diberitakan, kasus yang menjerat Mantan Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau ini menjadi perhatian publik. Dimana sebagai Pamen Polri, seharusnya oknum Kompol IZ menjadi pelayan, pelindung dan pengayom maryatakat, namun terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika.
Penangkapan oknum Kompol Imam saat membawa narkoba jenis sabu sebanyak 16 kilogram ini dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020). Keduanya tertangkap, setelah sempat kejar kejaran dengan petugas yang akan menyergapnya.
Kompol Imam sempat ditembak, karena berupaya melarikan diri menggunakan mobil bersama rekan kurir sabu Hendri Winata alias Acoy.
Polisi memberondong mobil pelaku dengan senjata api dan mengenai Kompol Imam, yang tertembak di bagian lengan dan punggung.
Saat menggelar konferensi pers Sabtu (24/10/2020) lalu, Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebutkan bahwa anggotanya yang menjadi kurir sabu sebanyak 16 kilogram adalah pengkhianat bangsa.
''Dia ini adalah pengkhianat bangsa dan sejak saat ini yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri,'' kata Agung dengan nada geram kala itu.
Setelah itu, kemudian Kompol Imam (55) langsung ditindak tegas dengan dipecat dari anggota Polri. Karena dianggap telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.***

