Polisi Tangkap Pemerkosa Adik Ipar

Polisi Tangkap Pemerkosa Adik Ipar

Ilustrasi perkosaan

Beritariau.com, Pekanbaru -Polsek Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti meringkus pelaku pemerkosa perempuan 16 tahun inisial SZ, yang dilakukan abang iparnya sendiri ZI (34) warga Desa Kayu Ara, Kecamatan Rangsang Pesisir.

Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul Lapawasean Tenri Guling, melalui Kapolsek Rangsang, Iptu Djoni Rekmamora menjelaskan, perkosaan terjadi, saat mertua dan suami korban pergi ke kebun menakik karet. Dirumah hanya tinggal korban bersama anaknya yang masih bayi.

“Pelaku kita tangkap setelah korban dan suaminya melaporkan,” jelas Kapolsek, Sabtu (7/8/2021).

Menurut laporan korban, ZI pelakunya melakukan perkosaan saat korban sedang menonton tivi. Lalu, datang pelaku sambil mencekik leher korban dan memaksa berhubungan badan.

Meski korban sempat menendang bagian perut pelaku, namun ZI tidak peduli dan marah. Kemudian tetap melanjutkan aksinya, sambil membekap mulut korban sehingga terluka.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam akan membunuh bayi korban jika memberitahu orang.

“Korban diancam menggunakan badik, agar tidak memberitahu perbuatannya kepada orang lain,” jelas Kapolsek.

Namun, setelah suaminya pulang. Korban lantas menceritakan apa yang dilakukan abang iparnya. Kemudian didampingi suaminya melaporkannya ke Polsek Rangsang.

“Setelah dilaporkan pelaku ditangkap Selasa (3/8/2021) sore. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek.***

Terkait